PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Motor Dinas Kasi Angkutan dan Lalin Sumenep Berknalpot Brong dan Dipakai Ugal-ugalan oleh Keponakannya

Pada
POTRET. Motor dinas Kasi Angkutan dan Lalin Sumenep yang ditengarai berknalpot brong dan dipakai ugal-ugalan oleh keponakannya. (foto/ist for Jurnalis Indonesia)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kendaraan dinas motor milik Kasi Angkutan dan Lalu Lintas di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditengarai tidak dipergunakan sebagai mestinya untuk kepentingan dinas.

Pasalnya, keberadaan motor dinas berjenis Trail dengan Nomor Polisi M 2804 VP milik Kasi Angkutan dan Lalu Lintas yang dijabat oleh PNS bernama Kholid Mawardi ditengarai tidak diperuntukkan untuk menunjang dan menopang kinerjanya dalam menjalankan tugas tapi malah dipakai oleh keponakannya sebagai kendaraan ke sekolah yang duduk di bangku SMA di Kota Keris.

Parahnya, motor dinas pelat merah milik Kasi Angkutan dan Lalu Lintas saat dipakai keponakannya ke sekolah dikabarkan menggunakan knalpot brong dan ugal-ugalan dijalan yang sangat menggangu sekaligus membahayakan pengendara lain, Jumat (3/10/2023).

Kholid Mawardi, Kasi Angkutan dan Lalu Lintas Disperkimhub Kabupaten Sumenep dikonfirmasi menyebut sepeda motornya diperbaiki dan meminta adiknya untuk memperbaiki.

“Jadi ini sepeda motor rusak, akhirnya saya minta betulin ke adik karena mau ke Surabaya menghadiri rapat. Mungkin dipakai keponakan,” sebutnya, Jumat (3/11/23).

Mengejutkannya, di sela-sela konfirmasi mengenai sepeda motor dinasnya yang dipakai oleh keponakannya, Kholid Mawardi, Kasi Angkutan Angkutan dan Lalu Lintas di Disperkimhub ini malah mengaku capek dan menggerutu atas banyaknya event Sumenep.

“Tolong saya juga mas. Saya mau mati lho. Sampean tahu event Sumenep? Masak cuma gini jadi permasalahan,” ungkapnya mengejutkan.

Sebagai informasi, menurut peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, PNS yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat terkena sanksi, karena PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dapat dijatuhi hukuman disiplin. Yang di mana hukuman disiplin terdiri atas:

  1. Hukuman disiplin ringan
  2. Hukuman disiplin sedang
  3. Hukuman disiplin berat

Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis atau
  3. Pernyataan tidak puas secara tertulis

Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:

  1.  Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan
  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan atau
  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan

Jenis hukuman disiplin berat terdiri di atas:

  1.  Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan
  3. Pemberhentian Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (ji/ily)
IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Burdah Pemuda Indonesia dan Grib Jaya Berkolaborasi Menjaga Kesatuan dan Persatuan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pentingnya menjaga kesatuan dan...

Momentum Hari Buruh 2026, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Serukan Keadilan bagi Pekerja

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Buruh Internasional...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

Oleh: Fauzi As OPINI (JURNALISINDONESIA) – Jika menyebut...

Jumhur Hidayat di Tengah Samudra Ring of Fire dan Struktur Kemunafikan Kolektif: Apa yang Bisa Kamu Kerjakan, Kawan?

Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si (Akademisi, Direktur...

Rezim Gemoy, Reshuffle Jilid V: Konsolidasi Kekuasaan atau Strategi Bertahan

Oleh: Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si (Akademisi, Direktur...

IMG-20260320-WA0006