SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat kebijakan ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, mengajak seluruh pihak menjadikan peringatan Hari Buruh 2026 sebagai sarana evaluasi bersama guna meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja, tetapi juga menjaga stabilitas dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih dinamis.
Karena itu, ia menilai diperlukan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha agar tercipta hubungan industrial yang harmonis.
“May Day harus menjadi momentum refleksi untuk memperbaiki kualitas hubungan industrial, bukan sekadar agenda rutin tahunan,” kata Indra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia agar tenaga kerja mampu bersaing menghadapi perubahan pasar kerja yang terus berkembang.
Menurutnya, kompetensi pekerja menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya saing daerah sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Indra mengingatkan perusahaan agar tetap memenuhi hak-hak normatif pekerja, mulai dari pemberian upah yang layak, jaminan sosial, hingga lingkungan kerja yang aman dan manusiawi. Ia menilai hubungan kerja yang sehat hanya dapat terwujud apabila ada komitmen saling menghormati antara pekerja dan pemberi kerja.
Lebih lanjut, Indra turut menyoroti maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah wilayah yang dinilainya menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Menurut dia, kondisi tersebut perlu disikapi melalui kebijakan yang mampu melindungi tenaga kerja tanpa menghambat keberlangsungan usaha.
“Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja agar tantangan ketenagakerjaan dapat dihadapi bersama tanpa merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Ia berharap peringatan Hari Buruh tahun ini mampu melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih progresif dan berpihak pada kesejahteraan buruh.
“Buruh merupakan salah satu pilar penting pembangunan daerah. Karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak,” pungkasnya.


