PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pemuda Kakak Beradik Pengedar Sabu-sabu

Pada
Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pemuda Kakak Beradik Pengedar Sabu-sabu
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Polrestabes Surabaya meringkus dua pengedar sabu kakak beradik di Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu 21 poket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.

Kedua pelaku, yakni RP (28 tahun) warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya, dan SA, (24 tahun) warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari Kelurahan Pacar Keling Surabaya.

“Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (09/11/2023).

Kepada Polisi, keduanya mengaku nekat menjual sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan. Sabu-sabu diakuinya, didapat dari seseorang bernama Lisol yang saat jadi DPO pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.

“Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga didepan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya,” ungkap Daniel.

Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan Rp 1.500.000.

“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” terang Daniel.

Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (kus)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Perkuat Good Governance, RSUD Sumenep Teken Kerja Sama dengan Kejari dan Kantor Pertanahan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

KPK Harus Tau, Pengusaha asal Pakisaji Malang Diduga Bandar Rokok Ilegal Berlin, Volcom dan R&D Bold Merajalela Dibiarkan oleh Bea Cukai

MALANG (JURNALIS INDONESIA) – Di tengah gencarnya perburuan...

Dari Pengamanan ke Pengabdian, Kapolres Sumenep Pimpin Perbaikan Jembatan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pada Senin, 27 April...

Lewat Curhat Kamtibmas, Kapolres Sumenep Perkuat Komunikasi dengan Warga

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pada Senin, 27 April...

Jalan Sunyi Aipda Purnomo: Mengabdi Tanpa Mengharap Balasan Manusia

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Merawat Orang dengan Gangguan...

Kisah Inspiratif Polisi Aipda Purnomo “Belajar Baik” yang Mengabdi untuk Kaum Rentan

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Di balik seragam cokelat...

IMG-20260320-WA0006