Skrol untuk membaca pos
Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep dan Wakilnya Fauzi-Imam, Catat Segudang Capaian Nyata di Berbagai Sektor
Example floating
Example floating
IMG-20251210-WA0009

BC Madura Hanya Berani Operasi Toko Kelontong, Bandar Rokok Ilegal “Geboy” di Pamekasan juga Masih Dibiarkan

Pada
KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk "Geboy" dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan
KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk "Geboy" dan Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan
A-AA+A++

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan hanya berani melakukan operasi rokok ilegal pada pedagang kecil di toko-toko kelontong. Sementara hingga kini bandarnya masih dibiarkan merajalela. Rabu (8/10/2025).

Seperti bandar rokok ilegal merk “Geboy” yang ditengarai milik Haji F (inisial-red) PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, juga masih dibiarkan.

IMG-20260410-WA0003

Sebelumnya diberitakan, Bea Cukai Madura yang kini dipimpin oleh pejabat baru bernama Novian Dermawan itu terkesan bersekongkol dalam peredaran rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai bersarang di Kabupaten Pamekasan milik Haji F, PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, yang berada dalam pengawasannya.

Bagaimana tidak, sampai saat ini peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai itu masih dibiarkan diproduksi dan diedarkan secara luas.

Bea Cukai Madura seakan enggan menindak terhadap peredaran rokok ilegal yang dianggap menjadi ancaman nyata terhadap penerimaan negara dan ekonomi lokal yang selalu digembar-gemborkan.

Celakanya, rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai milik Haji Fahmi PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, itu justru dikabarkan ditangkap oleh Kanwil Bea Cukai Jateng DIY di Kota Semarang pada bulan Agustus 2025.

Sementara sarang rokok ilegal merk Geboy dan sang pemiliknya hingga kini masih saja dibiarkan aman-aman saja oleh Bea Cukai Madura selaku yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.

Sumber Jurnalis Indonesia tidak menampik jika rokok ilegal merk Geboy yang diedarkan secara luas tanpa dilekati pita cukai ditengarai milik Haji Fahmi PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

“Iya betul sekali. Dan untuk penimbunan rokoknya ditengarai di Desa Tentenan,” sebut sumber Jurnalis Indonesia yang merupakan warga setempat.

Haji F, yang ditengarai bos rokok ilegal merk Geboy belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan belum dapat dimintai keterangan atas dibiarkannya rokok ilegal merk Geboy yang ditengarai bersarang di wilayah hukumnya itu.

Jurnalis Indonesia dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sederet rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura yang dibiarkan bebas beredar hingga kini. (ily/red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Pulau Keramaian Darurat Narkoba Mengancam Pelajar, Orang Tua Resah, Kepolisian-Pemerintah Didesak Segera Turun Tangan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kondisi memprihatinkan tengah melanda...

Soal Rokok Ilegal, Polsek Randudongkal Tidak Serius Tangani Aduan Masyarakat

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok tanpa pita...

Tembok Roboh, Satu Orang Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit, Kontraktor Harus Bertanggungjawab

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Pengerjaan proyek galian gorong-gorong...

Penjualan Rokok Tanpa Cukai di Pemalang Terungkap, Polisi Diminta Tindak Lanjut

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok tanpa pita...

Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bluto, Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Suasana malam Ramadan yang...

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang pensiunan warga Kecamatan...

IMG-20260410-WA0003
IMG-20260320-WA0006