SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo melakukan mutasi kepada puluhan pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Kamis (31/08/2023).
Bagi Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo, mutasi yang dilakukan sebagai bentuk penyegaran birokrasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di ujung timur pulau Garam Madura.

Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo Mutasi Puluhan Pejabat Administrator Pemkab Sumenep untuk Tingkatkan Kinerja. (foto/ist)
“Pergeseran maupun promosi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan peristiwa yang istimewa, karena itu dilakukan dalam rangka penyegaran untuk meningkatkan birokrasi Pemerintah Kabupaten Sumenep supaya semakin baik,” tutur Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada puluhan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Sumenep.
Bupati Cak Fauzi yang familiar disapa, menekankan, para pejabat yang baru saja dilantik menduduki jabatan baru, hendaknya segera menyesuaikan diri sekaligus membangun koordinasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam mencapai target kinerja di instansinya masing-masing.
Bupati Cak Fauzi mengaku, dari puluhan pejabat administrator yang dilakukan pergeseran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, telah menempatkan figur dalam birokrasi melalui berbagai pertimbangan yang menyesuaikan dengan kemampuan ASN bersangkutan demi meningkatkan kerja birokrasi di Kota Keris.
“Maka ASN yang menduduki jabatan baru benar-benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pinta Bupati H. Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Sumenep mengharapkan, ASN jangan sampai malas atau masa bodoh dengan jabatan saat ini, karena semua perangkat daerah sama saja tidak ada yang diistimewakan atau paling enak, sehingga di manapun bertugas harus profesional sesuai dengan kompetensi untuk mencapai prestasi kerja.
“Pejabat yang mendapat amanah jabatan baru jangan bertanya apa yang harus dikerjakan, jangan selamanya hanya menunggu perintah saja, namun hendaknya mempunyai pemikiran saya harus mengerjakan apa, supaya bisa langsung bekerja nyata,” harap Bupati Cak Fauzi.
Pergeseran jabatan pejabat administrator berdasarkan dengan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 821.20/373/435.203.3/2023 tanggal 31 Agustus 2023, yang jumlahnya sebanyak 75 Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya sebagai Sekretaris di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Camat serta Kepala Bidang di OPD.
Berikut nama dan jabatan barunya: