PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Memperhatikan dan mencermati perkembangan penanganan dan tindakan hukum terhadap peristiwa kekerasan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh FPI dan menimbulkan korban luka berat maka kami bersama 6 rekan advokat yang lain mendapat tugas untuk mendampingi dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Pemalang. Hal itu disampaikan oleh Anggoro Adiatmojo SH, selaku kuasa hukum PWI LS Kabupaten Pemalang ketika ditemui di kantornya.
Dikatakan oleh Anggoro, seperti diketahui bersama bahwa telah terjadi tindakan penganiayaan dalam kegiatan “Tabligh Akbar” yang diadakan oleh Imron Rosadi bertempat di jalan Garuda 1 RT 01 RW 07 Dusun Sambo Desa Pegundan Kecamatan
Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, Rabu 23 Juli 2025.
Oleh karena itu, maka dipandang perlu kiranya Tim Hukum Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI-LS) Pemalang, sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melaporkan Bapak IMRON ROSADI sebagai Terlapor-1 selaku penyelenggara kegiatan “Tabligh Akbar” dan
gerombolan orang berseragam Puth-Putih, yang mengatas namakan diri sebagai Organisasi Kemasyarakatan
Front Persaudaran Islam (Ormas FPI), selaku Petugas Pengamanan Kegiatan Pengajian, selanjutnya disebut
sebagai teelapor 2, dalam dugaan yaitu:
& Tindak Pidana Kekerasan dan/atau Penganiayaan secara bersama-sama dan berencana sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 353 aya 2 Jo Pasal 55 KUHP Larangan membawa senjata tajam (sajam) sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
”Turut prihatin atas timbulnya korban luka berat bagi 9 (sembilan) orang anggota PWI LS yang masih menjalani proses perawatan secara intensif, semoga segera mendapatkan kesembuhan dan kesabaran,” katanya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada aprat Kepolisian Resort Pemalang dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, untuk mengusut dan menindak tegas terhadap siapapun dari pihak manapun, yang terlibat baik secara langsung dan tidak langsung terkait timbulnya peristiwa kekerasan penganiayaan pada kegiatan Tabligh Akbar yang diadakan oleh IMRON ROSADI.
”Supaya ditindak tegas petugas pengamanan dari Kepolisian Resort Pemalang yang tidak mengambil
langkah-langkah pencegahan (Preventif) melalui Pengeledahan, Perampasan (sweping) dan Penangkapan
kepada pihak-pihak (Pelaku) yang secara nyata, Terang dan Jelas membawa senjata tajam (Sajam) pada saat sebelum dan setelah terjadinya peristiwa kekerasan penganiayaan dilokasi kegiatan “Tabligh Akbar,” terangnya.
Sehingga terjadinya tindakan kekerasan panganiayaan (pembantaian) yang telah menimbulkan korban Iuka berat dan
ringan dalam penyelenggaraan kegiatan Tabligh Akbar tersebut. (mam/ely)


