Acara dilanjutkan dengan pembinaan terhadap jajaran pegawai Rutan Sumenep berupa penguatan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan.
Kepada petugas pengamanan Rutan Sumenep Ia mengimbau agar setiap petugas membaca dan mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Saya harap setiap petugas di sini untuk membaca, memahami dan bisa mengimplementasikan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan,” pesannya. (red)