Menu

Mode Gelap
Polres Sumenep Lepas Satu Orang dalam Kasus Narkoba di Talango, Diduga Ada Uang Tebusan Puluhan Juta Mengejutkan, Selain Lepas Satu Orang, 2 Tersangka Narkoba di Talango Sumenep Ternyata Tidak Ditahan Membanggakan, Kepala Bappeda Sumenep Arif Firmanto Sandang Gelar Insinyur Profesional Utama Pemkab Sumenep Melalui Bappeda Komitmen Entaskan Kemiskinan Kepala Bappeda Sumenep Review Dokumen GDPK untuk Wujudkan Target Pembangunan Kependudukan

PEMERINTAHAN · 21 Jul 2023 22:11 WIB

Disperkimhub Sumenep Terus Berupaya Mengakselerasi Pensertifikatan Aset Tanah Pemkab


 Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si. (foto/ist) Perbesar

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) setempat terus berupaya melakukan akselerasi penyelesaian pensertifikatan aset tanah milik pemerintah daerah dalam rangka Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah (MCP) pada area manajemen barang milik daerah.

Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) ini berupa aset tanah yang merupakan salah satu bentuk legalisasi aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. Yayak Nurwahyudi, M.Si, melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT, mengatakan, sertifikasi aset tanah dilakukan semata-mata dalam rangka pengamanan aset berupa tanah menuju 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Hukum dan Tertib Fisik.

Dimana, 3T tersebut dalam pengelolaan aset daerah merupakan tugas aparat pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi (Tusi) masing-masing. Seperti yang dilakukan Disperkimhub Sumenep dalam beberapa tahun terakhir ini sangat serius dalam melaksanakan pengamanan aset berupa tanah yang dimiliki dengan cara menyelesaikan proses sertifikat terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum memiliki sertifikat.

“Salah satu bukti keseriusannya pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sebanyak 165 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep. Kemudian pada awal tahun 2023 juga telah diterbitkan sebanyak 15 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep,” terangnya kepada Jurnalis Indonesia, Jumat (21/7/2023).

Di samping itu lanjut Hery Kushendrawan, per bulan Juli tahun 2023 ini juga, Disperkimhub Sumenep telah melakukan pendaftaran permohonan proses pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep sebanyak 585 berkas permohonan.

“Jumlah ini dimungkinkan akan terus bertambah mengingat dari beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep juga terus melakukan pemberkasan dalam rangka pengajuan permohonan proses pensertifikatan aset tanah yang tercatat di masing-masing OPD,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Sumenep ini mengungkapkan, dalam proses pensertifikatan aset tanah milik Pemkab dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang memiliki aset tanah belum bersertifikat, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

“Tahun 2023 ini, per bulan Juli 2023 Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 585 berkas permohonan telah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep,” jelas Kabid Hery karib disapa.

Hasilnya pun, pada kemarin, Senin (17/7/2023) telah dilakukan serah terima sebanyak 165 sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H, M.H, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kresna Fitriansyah, S.T, M.Si saat momentum apel gabungan di Lapangan Upacara Kantor Pemkab Sumenep.

Bupati Sumenep H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H, M.H, dalam kesempatan itu, menyampaikan banyak terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep yang sudah memproses sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bupati Fauzi Wongsojudo juga berharap kerja sama itu terus berlangsung dengan baik.

Hery mengaku, adanya sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep merupakan kunci dari proses akselerasi guna percepatan pensertifikatan tanah tersebut.

“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antara OPD selaku pemegang aset tanah dengan BPPKAD, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep terjalin dengan baik,” papar Hery.

Melalui sinergitas yang terjalin dengan baik itu terbukti dipaparkan Hery, dengan keluarnya sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di tahun 2022 kemarin berjumlah 348 bidang tanah. Kendati, proses sertifikasi banyak dijumpai kesulitan-kesulitan di lapangan.

Misalnya pada saat proses pengukuran dimana harus dilakukan pemasangan patok batas terlebih dahulu yang disaksikan oleh pemilik-pemilik tanah yang berbatasan dengan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sumenep yang akan diukur beserta perwakilan perangkat Desa setempat.

Lalu mengidentifikasi update pemilik-pemilik sah tanah yang berbatasan dengan tanah aset Pemerintah yang akan diukur dan menentukan waktu dimana para pihak tersebut dapat hadir bersama merupakan sebuah kesulitan tersendiri dalam proses pensertifikatan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Namun dengan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan para pihak terutama dengan kepala desa dan perangkatnya maka kesulitan semacam ini dapat terselesaikan,” ungkap Hery.

Ke depan, dukungan para pihak tersebut menurutnya, sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka terus mengakselerasi guna percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Karena ke depan, fokus kami melakukan akselerasi guna percepatan pensertifikatan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di dalam KIB A masing-masing OPD sehingga target capaian yang diharapkan bisa terealisasi,” terang Kepala Bidang Pertanahan Disperkimhub Kabupaten Sumenep, Hery Kushendrawan. (ji/ilyas)

Artikel ini telah dibaca 231 kali

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Melalui Bappeda Komitmen Entaskan Kemiskinan

7 Desember 2024 - 17:28 WIB

Kepala Bappeda Sumenep Review Dokumen GDPK untuk Wujudkan Target Pembangunan Kependudukan

7 Desember 2024 - 17:01 WIB

Camat Kangayan dan Tokoh Masyarakat Apresiasi Bupati Fauzi Atas Kepedulian pada Kepulauan

3 Desember 2024 - 22:56 WIB

Call Center 112 Inovasi Pemkab Sumenep Dibawah Bupati Fauzi Sangat Bermanfaat kepada Masyarakat

3 Desember 2024 - 15:08 WIB

Bukti Kepedulian Bupati Sumenep Fauzi Wongsojudo pada Kepulauan, Jalan Poros Kangean Dibuat Mulus

2 Desember 2024 - 18:54 WIB

Pemkab Sumenep Beri Sosialisasi Pembinaan Jabatan Fungsional ASN

28 November 2024 - 22:09 WIB

Trending di PEMERINTAHAN