SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang berlangsung di Gedung DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Dalam proses pembahasan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.
Juru Bicara Banggar DPRD Sumenep, Arfian Mukhlas, menyampaikan terdapat delapan poin penting yang dihasilkan dari pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama 3–9 Agustus 2026.
Salah satu hal yang mendapat sorotan adalah pemenuhan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Banggar menilai realisasi bantuan tersebut masih berada di kisaran 30 persen dari kebutuhan sehingga perlu mendapat perhatian lebih dalam perubahan anggaran.
Banggar juga mendorong adanya perbaikan dalam pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pemerintah daerah diminta memperjelas sekaligus meningkatkan transparansi mekanisme pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah rencana pengadaan sepeda motor listrik. DPRD meminta Pemkab Sumenep melakukan kajian secara komprehensif sebelum merealisasikan pengadaan tersebut.
Kajian tersebut dinilai perlu mencakup kebutuhan kendaraan, efisiensi penggunaan anggaran, serta perhitungan biaya operasional dan pemeliharaan dalam jangka panjang.
Di sektor kesehatan, Banggar menyoroti kondisi fasilitas pendukung pelayanan masyarakat. Salah satunya area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang dinilai masih membutuhkan perbaikan. Pemkab diminta menjadikan pembenahan fasilitas tersebut sebagai salah satu prioritas.
Banggar juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2026 hingga semester pertama, terutama terhadap program yang tingkat realisasi fisik maupun keuangannya masih rendah.
“Badan Anggaran memandang bahwa Perubahan APBD tidak semata-mata menjadi sarana penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi harus menjadi instrumen koreksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan program yang belum berjalan optimal,” terangnya.
Selain itu, DPRD Sumenep meminta pemerintah daerah memperkuat kebijakan yang berkaitan dengan kondisi perekonomian masyarakat. Tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok dinilai perlu diantisipasi melalui penguatan sektor-sektor produktif.
Beberapa sektor yang didorong untuk mendapat perhatian antara lain pertanian, perikanan, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Stabilitas pasokan dan harga pangan juga dinilai perlu terus dijaga.
DPRD Sumenep turut mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber pendapatan yang sah. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Catatan lainnya menyangkut penajaman prioritas belanja daerah. Banggar meminta agar belanja yang bersifat penunjang birokrasi dapat ditekan dan anggaran lebih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur yang mampu menunjang aktivitas ekonomi.
“Kami berharap seluruh program dan kegiatan yang sudah direncanakan dan disepakati dapat dilaksanakan secara optimal, tepat waktu, dan tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, mengatakan perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk penyesuaian kebijakan anggaran terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, perubahan target pendapatan, serta penguatan alokasi belanja yang menjadi prioritas daerah.
“KUA-PPAS ini merupakan wujud respons pemerintah daerah terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, penyesuaian target pendapatan, serta optimalisasi alokasi belanja prioritas,” terangnya.
Menurutnya, dokumen Perubahan KUA-PPAS tersebut selanjutnya menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Penyesuaian anggaran dilakukan antara lain menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Selain itu, terdapat tambahan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Wakil Bupati menjelaskan, dinamika ekonomi makro, baik nasional maupun internasional, serta perubahan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut memengaruhi kondisi perekonomian Kabupaten Sumenep pada semester kedua 2026.
“Kondisi ekonomi makro yang terjadi di dalam maupun di luar negeri serta adanya serangkaian perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi Kabupaten Sumenep di semester kedua tahun 2026,” ujarnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapai kesepakatan mengenai Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Wakil Bupati pun berharap hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap terpelihara sehingga berbagai agenda pembangunan dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penandatanganan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2026 membuktikan bahwa semangat kemitraan dan sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Tidak ada Respon