Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

POLITIK · 5 Jun 2023 23:25 WIB

DPRD Sumenep Komitmen Selesaikan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah


 DPRD Sumenep Komitmen Selesaikan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (foto/ist) Perbesar

DPRD Sumenep Komitmen Selesaikan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dikatakan Sami’odin, Senin (5/6/2023).

Sami’odin selaku Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Sumenep menjelaskan, perda ini merupakan usulan eksekutif. “Apabila persyaratannya sudah lengkap pasti kami bahas sesuai jadwal di Bamus (Badan Musyawarah),” terangnya.

Menurut Sami’odin Raperda tersebut sudah selesai dibahas pada April 2023. Namun karena terdapat aturan baru, sehingga eksekutif selaku pengusul harus menyesuaikan. Salah satunya harus melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.

“Sampai saat ini rekomendasi itu belum ada. Sehingga pembahasannya ditunda, itu kendalanya. Karena kalau terus dibahas dan tidak sinkron nanti harus dilakukan pembahasan lagi,” jelasnya.

Sami’odin mengatakan, agar regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) akan lebih efektif dan efisien diharapkan supaya rekomendasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Menurutnya, sesuai aturan, apabila Raperda ini belum selesai hingga awal 2024, akan berimbas pada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sanksi yang harus diterima daerah.

“Sehingga dengan adanya regulasi tersebut tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar-benar guna lebih meningkatkan pendapatan asli daerah,” paparnya.

Karena itu, menurutnya, pihaknya akan segera mengagendakan jadwal pembahasan manakala rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim sudah turun agar Kabupaten Sumenep memiliki regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.

“Kalau sudah lengkap kan enak, setelah dibahas nanti kami tinggal dok (disahkan jadi perda),” terangnya.

Sebelumnya, rencana jadwal agenda pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul eksekutif. Raperda ini seharusnya dibahas pansus pada April 2023. (*ji/ily/red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

DPRD Sampang Gelar Rapat Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

5 Maret 2025 - 22:41 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

3 Maret 2025 - 20:50 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Sejak Tahun 2020, Layanan Ambulans Gratis Nia Kurnia Fauzi Menjadi Solusi Nyata Melayani Masyarakat Hingga Kini

2 Maret 2025 - 22:51 WIB

Sejak Tahun 2020, Layanan Ambulans Gratis Nia Kurnia Fauzi Menjadi Solusi Nyata Melayani Masyarakat Hingga Kini

Tok! Akhirnya Paslon Kharisma Jadi Pemenang Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Pilkada 2024

26 Februari 2025 - 12:10 WIB

KPU Sumenep Gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Pilkada 2024 Guna Serap Masukan dari Berbagai Pihak

25 Februari 2025 - 17:49 WIB

Ketua KPU Kabupaten Sumenep Nurussyamsi saat memberikan sambutan saat FGD penyusunan laporan evaluasi Pilkada 2024 guna serap masukan dari berbagai pihak. (foto/ist)

Anggota DPRD Sumenep Hairul Anwar Perjuangkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

25 Februari 2025 - 14:29 WIB

Anggota DPRD Sumenep dari Fraksi PAN Hairul Anwar. (foto/ist)
Trending di POLITIK