SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, berkomitmen menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dikatakan Sami’odin, Senin (5/6/2023).
Sami’odin selaku Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kabupaten Sumenep menjelaskan, perda ini merupakan usulan eksekutif. “Apabila persyaratannya sudah lengkap pasti kami bahas sesuai jadwal di Bamus (Badan Musyawarah),” terangnya.
Menurut Sami’odin Raperda tersebut sudah selesai dibahas pada April 2023. Namun karena terdapat aturan baru, sehingga eksekutif selaku pengusul harus menyesuaikan. Salah satunya harus melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Timur.
“Sampai saat ini rekomendasi itu belum ada. Sehingga pembahasannya ditunda, itu kendalanya. Karena kalau terus dibahas dan tidak sinkron nanti harus dilakukan pembahasan lagi,” jelasnya.
Sami’odin mengatakan, agar regulasi pajak daerah dan retribusi daerah dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) akan lebih efektif dan efisien diharapkan supaya rekomendasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera selesai dari Kanwil Kemenkumham Jatim.
Menurutnya, sesuai aturan, apabila Raperda ini belum selesai hingga awal 2024, akan berimbas pada pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai sanksi yang harus diterima daerah.
“Sehingga dengan adanya regulasi tersebut tentunya dapat menjadi landasan cara pengelolaan yang benar-benar guna lebih meningkatkan pendapatan asli daerah,” paparnya.
Karena itu, menurutnya, pihaknya akan segera mengagendakan jadwal pembahasan manakala rekomendasi dari Kanwil Kemenkumham Jatim sudah turun agar Kabupaten Sumenep memiliki regulasi tentang pajak dan retribusi daerah.
“Kalau sudah lengkap kan enak, setelah dibahas nanti kami tinggal dok (disahkan jadi perda),” terangnya.
Sebelumnya, rencana jadwal agenda pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan usul eksekutif. Raperda ini seharusnya dibahas pansus pada April 2023. (*ji/ily/red)