Menu

Mode Gelap
Kodim Pamekasan Gandeng CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Tunjukkan Kepedulian, Resmikan Program Rutilahu Mandiri Owner CV Ayunda Permata Sejahtera Peduli Pendidikan, Salurkan Sebanyak 2 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Pamekasan-Sumenep Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan Hasil Pengolahan Sampah Terpadu DKPP Sumenep Melalui BPP Guluk-Guluk Sukses Lakukan Panen Perdana Padi IP 300 Varietas Hibrida Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

PENDIDIKAN · 13 Jun 2025 17:56 WIB

Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan


 Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan Perbesar

Dugaan Pungli di SMPN 1 Bantarbolang, Orangtua Harus Keluarkan Uang untuk Perpisahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – SMPN 1 di Kecamatan Bantarbolang, diduga adakan tarikan iuran sumbangan taliasih perpisahan Kelas 9 yang dibebankan kepada orang tua siswa. Jumlahnya cukup fantatis, sebesar Rp.260.000 per anak (siswa).

Orang tua wali murid kelas 9 yang tidak mau menyebutkan identitas nama yang anaknya kelas 9 menuturkan kepada awak media yang mengaku heran di SMP Negeri masih saja ada pungutan itu.

“Setahu saya, kan sekolah tidak boleh menarik iuran berbentuk apapun, apa lagi ini SMP Negeri. Maka saya juga heran kenapa tarikan dengan dalih perpisahan dan taliasih yang jumlahnya cukup banyak,” tutur RN kepada awak media.

RN mengungkapkan, untuk uang iuran yang ditarik itu sebesar Rp260.000.

“Itu pun masih dikumpulkan sekolah dan komite kita masih dimintai iuran lagi sebesar Rp250.000 untuk pemasangan paving,” ungkapnya.

Kelapa SMPN 1 Bantarbolang, Ika, saat dikonfirmasi via selulernya tidak menampik terkait penarikan uang yang dibebankan kepada siswa-siswi.

“Memang tarikan itu untuk foto album siswa-siswi,” sebutnya.

Sementara berdasarkan acuan satuan setingkat SD dan SMP, untuk tidak melakukan pungutan, Permendikbud RI No.44 Tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan, biaya pendidikan pasal 9 ayat (1) Permendigbud No 44 Tahun 2012.

Kemudian pada pasal 181 huruf d, PP No 17 Tahun 2010, menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pingutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pemendigbud RI No 75 Tahun 2016, tentang komite sekolah, komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan dan wisuda.

Aturan tersebut sudah terpampang dengan jelas, tapi kenapa diduga masih ada sekolah yang berani mengkolektif dalam acara perpisahan, apa lagi untuk tali asih. (srt)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Owner CV Ayunda Permata Sejahtera Peduli Pendidikan, Salurkan Sebanyak 2 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Pamekasan-Sumenep

6 November 2025 - 21:54 WIB

Survei Seismik di Kangean Wujud Nyata Dukung Ketahanan Energi Nasional

4 November 2025 - 16:49 WIB

Survei Seismik di Kangean Tidak Ada Pelanggaran: Semua Sudah Sesuai Prosedur

4 November 2025 - 16:37 WIB

Kunjungan Media Sumenep ke Migas Corner ITS Bersama SKK Migas Jabanusa: Edukasi Memahami Proses Hulu Migas

3 November 2025 - 21:25 WIB

Puluhan Media dari Sumenep Berkunjung ke ITS: Tinjau Eksistensi Migas Corner yang Diinsiasi Bersama SKK Migas

3 November 2025 - 21:18 WIB

Pekan Literasi SMAN 1 Sumenep Berlangsung Meriah, Kepsek Rafiudin: Jadi Agenda Tahunan yang Dinantikan

7 Oktober 2025 - 17:09 WIB

Trending di PENDIDIKAN