PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – SMPN 1 di Kecamatan Bantarbolang, diduga adakan tarikan iuran sumbangan taliasih perpisahan Kelas 9 yang dibebankan kepada orang tua siswa. Jumlahnya cukup fantatis, sebesar Rp.260.000 per anak (siswa).
Orang tua wali murid kelas 9 yang tidak mau menyebutkan identitas nama yang anaknya kelas 9 menuturkan kepada awak media yang mengaku heran di SMP Negeri masih saja ada pungutan itu.
“Setahu saya, kan sekolah tidak boleh menarik iuran berbentuk apapun, apa lagi ini SMP Negeri. Maka saya juga heran kenapa tarikan dengan dalih perpisahan dan taliasih yang jumlahnya cukup banyak,” tutur RN kepada awak media.
RN mengungkapkan, untuk uang iuran yang ditarik itu sebesar Rp260.000.
“Itu pun masih dikumpulkan sekolah dan komite kita masih dimintai iuran lagi sebesar Rp250.000 untuk pemasangan paving,” ungkapnya.
Kelapa SMPN 1 Bantarbolang, Ika, saat dikonfirmasi via selulernya tidak menampik terkait penarikan uang yang dibebankan kepada siswa-siswi.
“Memang tarikan itu untuk foto album siswa-siswi,” sebutnya.
Sementara berdasarkan acuan satuan setingkat SD dan SMP, untuk tidak melakukan pungutan, Permendikbud RI No.44 Tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan, biaya pendidikan pasal 9 ayat (1) Permendigbud No 44 Tahun 2012.
Kemudian pada pasal 181 huruf d, PP No 17 Tahun 2010, menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pingutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemendigbud RI No 75 Tahun 2016, tentang komite sekolah, komite sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan dan wisuda.
Aturan tersebut sudah terpampang dengan jelas, tapi kenapa diduga masih ada sekolah yang berani mengkolektif dalam acara perpisahan, apa lagi untuk tali asih. (srt)