SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang pria yang bernama Eko Beni Widarman dilaporkan ke Polsek Rubaru, Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, oleh Prayudi Admodiharjo atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Prayudi Admodiharjo melalui Kuasa Hukumnya RA Hawiyah Karim mengungkapkan, Eko Beni Widarman dilaporkan ke Polsek Rubaru sudah tertanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2/VI/2024/SPKT/POLSEK RUBARU/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
“Dan dalam perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” sebut pengacara yang familiar disapa Wiwik, Jumat (12/7/2024).
Kanit Reskrim Polsek Rubaru Bahtiar dikonfirmasi wartawan ihwal perkembangan kasus penganiayaan ini mengatakan dalam tahap pemeriksaan.
“Masih dalam tahap pemeriksaan. Dan sudah ada empat orang yang diperiksa baik dari pihak pelapor maupun terlapor,” terangnya, Jumat (12/7/2024).
Kanit Reskrim Polsek Rubaru Bahtiar juga mengungkapkan, bahwa terlapor Eko Beni Widarman telah dilakukan pemanggilan. “Iya sudah dipanggil,” ungkapnya. (ily)