Menu

Mode Gelap
Srikandi dan PIKK PLN UP3 Madura Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan dengan Bagikan Ratusan Paket Takjil Persatuan Istri Karyawan-Karyawati dan Srikandi PLN UP3 Madura Salurkan Paket Sembako pada Panti Asuhan di Pamekasan Berkat Kepedulian Bupati Cak Fauzi, Pedagang Buah Srikaya Sumringah di Halaman Kantor Pemkab Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Petani Panen Padi, Ciptakan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat Jaga Kebersihan Lingkungan, Personel Kodim 0826/Pamekasan Lakukan Pembersihan Pangkalan

HUKUM & KRIMINAL · 1 Feb 2025 21:23 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan


 Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist) Perbesar

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ach. Supyadi, S.H., M.H, selaku kuasa hukum korban justru berharap agar Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, segera melakukan penahanan kepada tersangka (terlapor Mas’oda) dalam kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya.

Supyadi mengatakan, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/1/2025) lalu sebagaimana disampaikan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, terlapor Mas’oda hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

“Karena saya selaku kuasa hukum korban selalu konfirmasi dengan penyidik kalau tersangka tidak ditahan,” kata Supyadi kepada Jurnalis Indonesia, Sabtu (1/2/2025).

Sehingga apa yang disampaikan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia yang mengatakan, jika tersangka sudah dilakukan penahanan, karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut, Supyadi menganggap pada kasus lain.

“Mungkin itu pada kasus lain. Karena namanya di Polres banyak kasus dan semuanya berpusat kepada kasihumas bisa jadi yang disampaikan itu pada kasus lain. Sebab kalau terkait kasus kekerasan anak yatim di Desa Batuputih Daya dengan tersangka (terlapor Mas’oda) itu baru hari kemarin gelarnya,” terang Supyadi.

Kuasa Hukum Korban berkeyakinan, yang disampaikan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia bukan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya. Karena kata Supyadi penahanan pertama waktunya 20 hari dan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya itu baru tersangka beberapa hari.

“Saya selaku kuasa hukum korban justru berharap tersangka ini dilakukan penahanan agar ada keadilan kepada korban karena korban ini anak dibawah umur dan anak yatim lagi,” pinta Supyadi. (ily)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Bea Cukai Dianggap Makan Gaji Buta Lantaran Tak Berani Cabut Izin NPPBKC PR Cahayaku yang Ditengarai Produksi Rokok Turbo Premium Berpita Cukai Saltuk

12 Maret 2025 - 22:54 WIB

Rokok merk Turbo Premium berpita cukai saltuk yang ditengarai milik Haji Ahmad PR Cahayaku

Rokok Ilegal Merek Jimbun Berhologram yang Ditengarai Diproduksi di Pamekasan Bebas Beredar di Sumenep

12 Maret 2025 - 14:10 WIB

Rokok ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai merek Jimbun Berhologram yang masif beredar di Sumenep

Jika Tetap Dibiarkan, Bea Cukai Madura Diduga Berkonspirasi dengan Bos Rokok Merk Giox Ilegal Asal Pamekasan

10 Maret 2025 - 21:23 WIB

KOLASE FOTO. Kantor Bea Cukai Madura. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim. Dan rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar?

Masifnya Peredaran Rokok Giox Ilegal Milik Oknum Kades di Pamekasan Diduga Ada Beking, Bea Cukai Tak Berani Menindak?

8 Maret 2025 - 23:44 WIB

KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim dengan bayang-bayang rokok merk Giox ilegal yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, yang hingga kini dibiarkan bebas beredar

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

8 Maret 2025 - 20:36 WIB

Kapolres Pamekasan Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba di Desa Jambringin

Kades di Kecamatan Larangan Pamekasan Ditengarai Jadi Bandar Rokok Ilegal Merk Giox, Bea Cukai Madura Membiarkan?

7 Maret 2025 - 21:49 WIB

Ilustrasi oknum kepala desa dan rokok merk 'Giox' ilegal yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai yang masif beredar luas di Madura yang ditengarai milik Haji L, seorang kepala desa di Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan Kepala Bea Cukai Madura Muhammad Syahirul Alim yang memiliki otoritas dan tanggungjawab dalam penegakan hukum penindakan rokok ilegal
Trending di HUKUM & KRIMINAL