Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Madura Jamin Keandalan Pasokan Listrik dan Dukung Kelancaran Aktifitas Pendidikan Andi Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Koprasi Desa Merah Putih Periode 2025-2029 Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi Ketua IWOI Jateng Laporkan Pemufakatan Jahat Ke Polisi Terkait Mafia BBM Ilegal Terjun ke Sawah, Serda Hermanto Bantu Rawat Tanaman Jagung di Desa Dempo Timur

POLITIK · 27 Agu 2022 21:38 WIB

Eks Anggota DPR-DPD Terima Pensiunan Seumur Hidup, Susi P: Harus Dirubah Tidak Boleh Membebani Negara


 Eks Anggota DPR-DPD Terima Pensiunan Seumur Hidup, Susi P: Harus Dirubah Tidak Boleh Membebani Negara Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Bukan hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima gaji pensiun. Tetapi juga, anggota dpr dan DPD. Meski menjabat hanya lima tahun, para anggota dewan akan menerima Pensiunan seumur hidup.

Pemberian Pensiunan MPR, dpr serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam Bab IB beleid tersebut, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana Pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Pembayaran pensiun diberikan kepada DPD dan dpr secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 UU 12/1980.

Melihat besarnya Pensiunan dpr dan MPR, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sontak setuju dan membenarkan usulan perubahan skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Sudah saatnya hal2 yg tidak rasional & berkeadilan dibetulkan,” ujar Susi dikutip dari unggahan twitternya, @susipudjiastuti (27/8/2022).

Menurut Susi yang merupakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, sistem dan aturan pembayaran Pensiunan sudah saatnya dievaluasi.

“Bu Menkeu benar, skema Pensiunan sudah saatnya dievaluasi & harus dirubah untk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara” pungkasnya. (***)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Komisi II DPRD Sumenep Desak Percepatan Penyelesaian Perbup Kenaikan Tarif Abonemen Pelanggan Perumda

6 Mei 2025 - 19:31 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Perjuangkan Pencairan Dana Porprov 2025 untuk Segera Realisasi

5 Mei 2025 - 21:26 WIB

Ketua DPRD Sumenep Terus Berkomitmen dalam Perjuangkan Kesejahteraan Buruh di Momentum Hari Buruh Internasional

5 Mei 2025 - 21:15 WIB

DPRD Sumenep Tunjukkan Komitmen dalam Mendukung Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat

5 Mei 2025 - 20:11 WIB

Anggota Fraksi NasDem DPRD Sumenep Laksanakan Reses ll Tahun Sidang 2025, Ini Hasilnya

23 April 2025 - 16:17 WIB

Ahmad Juhairi, S. IP., M. Phil, Juru Bicara fraksi partai NasDem DPRD Kabupaten Sumenep

Anggota DPRD Sumenep Hosnan Abrori Apresiasi Program Mudik Gratis Bupati Fauzi: Wujud Nyata Pemerintah pada Rakyat

14 April 2025 - 14:58 WIB

Anggota DPRD Sumenep Hosnan Abrori Apresiasi Program Mudik Gratis Bupati Fauzi: Wujud Nyata Pemerintah pada Rakyat
Trending di POLITIK