Menu

Mode Gelap
PKDI Sumenep Siap Sukseskan Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Desa Ini daftar Brand dan Perusahaan dengan Performa Komunikasi Terbaik di Ruang Digital BIP Hadirkan Kebahagiaan Ramadan Bagi 3.000 Anak Yatim di Pamekasan, Dapat Apresiasi Bupati dan Raih Rekor MURI DPUTR Sumenep Bekali Pemerintah Desa Pemahaman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus 2026 Diskominfo se-Jatim Ikuti Pendampingan Pengaduan Publik dari KemenPAN-RB

POLITIK · 27 Agu 2022 21:38 WIB

Eks Anggota DPR-DPD Terima Pensiunan Seumur Hidup, Susi P: Harus Dirubah Tidak Boleh Membebani Negara


 Eks Anggota DPR-DPD Terima Pensiunan Seumur Hidup, Susi P: Harus Dirubah Tidak Boleh Membebani Negara Perbesar

JAKARTA, JURNALIS-INDONESIA.com – Bukan hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima gaji pensiun. Tetapi juga, anggota dpr dan DPD. Meski menjabat hanya lima tahun, para anggota dewan akan menerima Pensiunan seumur hidup.

Pemberian Pensiunan MPR, dpr serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam Bab IB beleid tersebut, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana Pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Pembayaran pensiun diberikan kepada DPD dan dpr secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 13 UU 12/1980.

Melihat besarnya Pensiunan dpr dan MPR, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sontak setuju dan membenarkan usulan perubahan skema yang diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Sudah saatnya hal2 yg tidak rasional & berkeadilan dibetulkan,” ujar Susi dikutip dari unggahan twitternya, @susipudjiastuti (27/8/2022).

Menurut Susi yang merupakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI ini, sistem dan aturan pembayaran Pensiunan sudah saatnya dievaluasi.

“Bu Menkeu benar, skema Pensiunan sudah saatnya dievaluasi & harus dirubah untk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara” pungkasnya. (***)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

Dari HPN 2026, DPRD Sumenep Ajak Pers Jaga Integritas dan Kawal Kebijakan Publik

9 Februari 2026 - 17:08 WIB

Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin

Reses di Sumenep, Said Abdullah Bantu UMKM, Pengurus Musala, dan Warga Kurang Mampu

7 Februari 2026 - 18:50 WIB

Reses di Sumenep, Said Abdullah Bantu UMKM, Pengurus Musala, dan Warga Kurang Mampu

DPRD Sumenep Dorong Pembentukan Satgas Pengawas Program MBG

7 Februari 2026 - 09:03 WIB

DPRD Sumenep Dorong Pembentukan Satgas Pengawas Program MBG

DPRD Sumenep Siapkan Agenda Strategis 2026 Demi Pembangunan Daerah

6 Februari 2026 - 21:43 WIB

DPRD Sumenep Siapkan Agenda Strategis 2026 Demi Pembangunan Daerah

DPRD Sumenep Kawal Ketat Seleksi Sekda 2026 Demi Birokrasi yang Lebih Profesional

4 Februari 2026 - 21:50 WIB

DPRD Sumenep Kawal Ketat Seleksi Sekda 2026 Demi Birokrasi yang Lebih Profesional

Ceramah Kebangsaan di Pemalang, Doni Akbar: Jati Diri Bangsa Harus Diperkuat

13 Desember 2025 - 19:57 WIB

Trending di POLITIK

Sorry. No data so far.