Menu

Mode Gelap

POLITIK · 17 Mei 2023 23:34 WIB

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumenep: PAW Fraksi PAN Tinggal Tunggu SK Gubernur


 Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumenep Hasan Basri. (foto/ist) Perbesar

Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumenep Hasan Basri. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Berkas persyaratan calon Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) telah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur setelah surat pengantar dari Bupati Sumenep Ahmad Fauzi ditandatangani.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Sumenep Hasan Basri. Sehingga dikatakan, untuk pelantikan PAW Fraksi PAN tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur.

Gubernur Jatim menerbitkan SK pengangkatan sekaligus SK pemberhentian melalui proses verifikasi apabila perlengkapan berkas persyaratan PAW anggota DPRD dinilai telah lengkap.

“Semua berkas sudah lengkap dan sudah disampaikan ke Biro Pemerintahan Provinsi Jatim melalui aplikasi sistem informasi pelayanan DPRD dan Kepala Daerah (Si Pendekar),” terang Hasan, Rabu (17/5/2023).

Pemprov Jatim diterangkan Hasan, akan memverifikasi berkas-berkas persyaratan dan selanjutnya Gubernur Jawa Timur menerbitkan SK pengangkatan Mohammad Imran sebagai anggota DPRD Sumenep. Kemudian menurutnya, Gubernur Jawa Timur juga akan menerbitkan SK pemberhentian terhadap Almarhum Agus Rahman Budiharto.

“Jika berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap dan telah terverifikasi, dipastikan Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan SK pengangkatan Mohammad Imran sekaligus SK pemberhentian Agus Rahman Budiharto,” paparnya.

Berdasarkan mekanisme dalam regulasi yang ada dipaparkan Hasan, Gubernur Jawa Timur itu diberikan tenggang waktu selama 14 hari kerja untuk menerbitkan SK pemberhentian dan SK pengangkatan calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD.

Sebagaimana lanjut Hasan, pada Pasal 111 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD Propinsi, Kabupaten dan Kota, telah menentukan paling lambat 14 hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon Pengganti Antar Waktu dari bupati/walikota.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya.

Karenanya, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sumenep ini mengharapkan, dalam waktu 14 hari ke depan SK itu segera turun sehingga proses pengangkatan Mohamad Imran dapat dilaksanakan pada awal bulan Juni ini.

Hasan mengaku bakal terus melakukan koordinasi agar pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PAN itu segera terlaksana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan. Semoga tidak ada kendala dan dalam waktu 14 hari ke depan SK telah turun sehingga pelantikan bisa dijadwal oleh Badan Musyawarah pada awal bulan Juni ini,” pungkasnya. (*ji/ily/red)

Artikel ini telah dibaca 99 kali

Baca Lainnya

Partai Golkar Pamekasan Gelar Konsolidasi Pemenangan Paslon Tauhid

7 September 2024 - 18:40 WIB

PPS Desa Konang Gelar Rapat Pleno Terbuka DPSHP

7 September 2024 - 14:36 WIB

Ratusan Pendukung Deklarasikan Pasangan Fattah Jasin dan Mujahid Ansori

5 September 2024 - 22:20 WIB

DPRD Sumenep Berhasil Selesaikan Pembentukan Pansus

5 September 2024 - 17:14 WIB

DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Fraksi-Fraksi untuk Masa Keanggotaan 2024-2029

2 September 2024 - 21:27 WIB

Sah! Dilantik Sebagai DPRD Jatim, Nurul Huda Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Pemuda di Pulau Madura

31 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Trending di POLITIK