Menu

Mode Gelap
Babinsa Koramil Pakong dan Babinkamtibmas Komsos dengan Ketua Kelompok Tani di Klompang Timur Dukung Ketahanan Pangan, Serma Yanto Pendampingan Pompanisasi di Lahan Milik Warga Parah, Baru Hitungan Hari Selesai Dikerjakan, Proyek Aspal di Dusun Bile Tompok Desa Daramista Sudah Rusak Peduli Tempat Ibadah, Sertu Achmad Supriyadi Bantu Rehabilitasi Mushola Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

POLITIK · 21 Agu 2022 09:38 WIB

Kades Pagerungan Besar Angkat Bicara Ihwal Berita Tudingan Miring, Aktivis Bidik Berikan Support


 KOLASE. Kepala Desa Pagerungan Besar, Yuliandi Abd. Rochim (kiri), Aktivis BIDIK Sufriadi (kanan). (FOTO/IST) Perbesar

KOLASE. Kepala Desa Pagerungan Besar, Yuliandi Abd. Rochim (kiri), Aktivis BIDIK Sufriadi (kanan). (FOTO/IST)

SUMENEP, JURNALIS-INDONESIA.com – Adanya sebuah berita yang berisikan narasi kurang tertata dan kurang maksimal bahkan diduga dipaksakan tersaji kepada publik mengenai kebijakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD),  Pelayanan di desa, bahkan Kades jarang ngantor hingga dikomentari oleh salah satu mantan kepala desa yang kini beralih profesi menjadi aktivis dibantah tegas oleh Kepala Desa Pagerungan Besar, Yuliandi Abd. Rochim.

“Terkait dengan BLT DD desa Pagerungan Besar, sebelumnya sudah dijelaskan sedetail mungkin kepada teman teman media bahkan cukup jelas kepada mereka saya memberikan klarifikasi. Kita harus bisa pahami bersama dulu mekanisme tentang penganggaran alokasi dana BLT DD ini, sejauh mana batas kewenangan kewenangan desa,” tegas Kades Pagerungan Besar via telepon, Sabtu (20/8/2022) malam.

Menurutnya, Kepala desa itu hanya mengusulkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saja. Nantinya, setelah sampai di Kabupaten akan disinkronkan dengan data data bansos bansos lainnya di Dinas Sosial (Dinsos).

“Setelah di sinkronisasi tidak ada masalah, baru kemudian BLT DD itu bisa dimohon untuk di realisasikan. Nah, kalau dananya sudah masuk ke rekening kita, kemudian mau mencairkan, itu hanya singgah sebentar saja langsung over booking ke rekening BPRS,” terangnya.

“Karena sesuai regulasi, BPRS yang harus menyalurkan. Oleh karenanya, yang menerbitkan barkode penerimanya kepada KPM itu BPRS, yang menyalurkan ke bawah juga BPRS. Dan biasanya, BPRS ini didampingi dari pihak Kecamatan pada saat menyalurkan BLT DD kepada para KPM,” tambahnya.

Intinya lanjutnya, BPRS  ini tidak akan memberikan kepada orang lain. Pasti kepada penerima yang sesuai dengan data yang dipegang BPRS. Urusan setelah dana diterima oleh KPM itu lain cerita.

“KPM mau buat bayar apapun, mau disumbangkan kemana pun, untuk kebutuhan apapun, termasuk kebutuhan bayar listrik dan PLN itu sudah bukan ranah kita lagi, itu kan sudah hak mereka, suka suka mereka mau digunakan untuk apa, bukan lagi menjadi kewajiban kita untuk harus mengawasi mereka. Itu yang mungkin kita harus pahami bersama terkait dengan BLT DD ini,” jelasnya.

Jadi, terkait persoalan BLT DD yang dimaksud, kata Kades perlu diperjelas. Jika masyarakat yang diwawancarai itu bukan penerima, maka tidak realistis.

“Tapi, kalau penerima BLT DD-nya saya yakin tidak mungkin ngomong seperti itu, dan tentunya akan ngomong seperti apa yang diketahui,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 409 kali

Baca Lainnya

Bawaslu Pamekasan Luncurkan Buku ‘Demokrasi’

24 Desember 2024 - 18:41 WIB

Ketua Gerbang Tani Abdillah Fanani Ucapkan Selamat kepada FAHAM: Ini Kemenangan Masyarakat Sumenep

6 Desember 2024 - 19:36 WIB

FAHAM Unggul 130.261 Suara Hasil Rekapitulasi Resmi KPU pada Pilkada Sumenep 2024

6 Desember 2024 - 19:02 WIB

TPD Khofifah-Emil Pamekasan Gelar Jumpa Pers: Ungkap Kemenangan 76 Persen di Bumi Gerbang Salam

6 Desember 2024 - 13:29 WIB

Layak Dicontoh, Sejumlah Paslon Pilkada 2024 Ucapkan Selamat pada Lawannya Setelah Diketahui Kalah

30 November 2024 - 13:36 WIB

Bawaslu Sumenep Ajak Media Bersinergi dalam Penyelenggaraan Pilkada 2024 Berintegritas dan Bermartabat

24 November 2024 - 22:08 WIB

Trending di POLITIK