PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Menanggapi isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Kepala Sekolah di SMP Negeri 5 Pemalang, Kepala Dinas Pendidikan, Ismun Hadiyo menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Sesuai mekanisme kepegawaian, masalah ini akan ditangani oleh BKD sebagai instansi yang berwenang menangani pelanggaran disiplin PNS,” ujar Ismun saat ditemui di kantornya.
Kepala BKD Pemalang Eko Adi Susilo ketika ditemui di ruang kerjanya membenarkan sudah menerima laporan itu. Pihaknya kini tengah membentuk tim untuk memeriksa kasus tersebut.
![]()
Pakar Hukum: Bisa Masuk Kategori Pelanggaran Disiplin Berat
Pakar hukum administrasi negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, menilai bahwa jika terbukti melakukan perselingkuhan, oknum PNS tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Perselingkuhan yang melanggar norma kesusilaan dan merusak citra serta kehormatan ASN bisa masuk kategori pelanggaran berat. Hal ini bisa berimplikasi pada penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, bahkan pemecatan,” jelas Imam Subiyanto.
Ia juga menekankan bahwa proses pemeriksaan etik dan disiplin harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Imam mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etika di lingkungan pendidikan.
“Sebagai pejabat fungsional pendidik dan kepala sekolah, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab moral yang tinggi. Maka perilaku pribadi yang mencoreng institusi harus ditindak tegas bila terbukti,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya , dugaan perselingkuhan itu diketahui oleh suami RD ketika membuka laptop milik RD. Dalam chat WA antara RD dan HP , terdapat poto syur yang tidak pantas.
Atas dasar Poto itu suami RD melaporkan kasus itu ke Kantor Diknas, dan RD pun mengakui perbuatannya. (ely/mam)


