Menu

Mode Gelap
KSOP Kalianget Siapkan 11 Kapal untuk Layani Penumpang Selama Nataru STISA Pamekasan Madura Sukses Gelar Wisuda Ke-V Kodim Pamekasan-Pemuda Tani Indonesia Tanam Padi Dukung Ketahanan Pangan Serda Syaiful Anam Terlibat Langsung dalam Giat Pertanian Bajak Sawah Milik Warga Kodim Pamekasan Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Jenazah Almarhum Koptu Khoirudin

PARIWISATA · 16 Agu 2024 19:36 WIB

Ketua BUMDES Artho Mulyo Desa Tambakrejo Wonotirto Blitar Diduga Melanggar Hukum


 Bukti penjualan tiket masuk wisata Gondo mayet Perbesar

Bukti penjualan tiket masuk wisata Gondo mayet

BLITAR (JURNALIS INDONESIA) – Pengelolaan objek wisata Pasetran Gondo Mayet di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan publik. Menurut informasi dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, wisata tersebut dikelola oleh BUMDES Artho Mulyo, sama halnya dengan Pantai Tambakrejo. Pengelolaan kedua objek wisata ini berdasarkan perjanjian kerjasama antara BUMDES Artho Mulyo dan Perum Perhutani.

Namun, sejak 10 Agustus 2024, pengelolaan Pantai Tambakrejo tidak lagi menarik karcis dari pengunjung, mengikuti surat edaran dari Dinas Pariwisata Kabupaten Blitar Nomor: 95/PKS/BTR/DIVRE JATIM/2023
/556.03.04.03.01/14/409.26/2023: 470/476/409.44.9/2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, S.STP, MSi. Sebabnya, masa berlaku perjanjian kerjasama (PKS) sejak 10 Agustus 2024 sudah berakhir dan karcis masuk (KTM) Pantai Tambakrejo tidak beroperasi hingga perjanjian baru disepakati.

Surat kesepakatan Dinas Pariwisata, Perum Perhutani, Pemdes Tambakrejo

Ironisnya, dalam pengelolaan wisata Pantai Pasetran Gondo Mayet, pihak BUMDES Artho Mulyo belum mengindahkan hal tersebut. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 07/BA/BAM/2024, yang merupakan perubahan dari Berita Acara Nomor: 06/BA/BAM/2024, telah terjadi persetujuan dari Kepala Desa Tambakrejo, Surani, tertanggal 12 Agustus 2024, mengenai pengoperasian kembali pungutan karcis tanpa adanya PKS baru.

Hasil investigasi media pada 16 Agustus 2024 menunjukkan bahwa pos pungutan KTM Pantai Pasetran Gondo Mayet masih tetap beroperasi. Hingga berita ini diturunkan, pihak BUMDES Artho Mulyo belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah kunci untuk memastikan bahwa pengelolaan wisata berjalan sesuai dengan peraturan dan mencegah terulangnya penyalahgunaan wewenang di masa depan.

Berita ini akan terus diupdate sesuai dengan perkembangan terbaru. (zun)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Wisata di Sumenep Begeliat di Era Kepemimpinan Bismillah Melayani Fauzi-Eva

25 November 2024 - 12:49 WIB

Adventure Bike Jelajah Bumi Jokotole Seri 3 Sumenep Sukses Digelar

27 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Achmad Fauzi Wongsojudo Berhasil Dongkrak Pariwisata Sumenep dan Perekonomian Daerah

17 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo Launching Kalender Event Sumenep 2025

24 September 2024 - 17:29 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Peduli Pelestarian Budaya

14 Agustus 2024 - 14:43 WIB

Puluhan Wisatawan Asing Berkunjung ke Kabupaten Sumenep Hari Ini

4 Agustus 2024 - 08:52 WIB

Trending di PARIWISATA