PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai, bertepatan dengan acara Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon serta Kirab Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan tahun 2024. Acara berlangsung di Stasiun PJKA, Jalan Trunojoyo, Pamekasan, Selasa (24/9/2024).
Dalam acara tersebut, KPU Pamekasan mengumumkan bahwa pengundian dan penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati telah dilakukan. Selanjutnya, tahap kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
“Menjelang masa kampanye, penting bagi kita untuk melaksanakan deklarasi kampanye yang bersih, sejuk, dan damai. Setelah itu, akan diadakan kirab calon bupati dan wakil bupati dengan rute yang meliputi Alun-Alun, Bulu, Parakan, Kedu, Maron, dan kembali ke PJKA,” ujar perwakilan KPU Pamekasan.
Deklarasi ini, lanjutnya, merupakan bentuk pengumuman sekaligus perjanjian bersama dalam mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), serta jujur dan adil (jurdil). Kampanye diharapkan berlangsung damai, aman, tertib, berintegritas, tanpa hoaks, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami yakin semua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati, serta tim kampanye, akan menjalankan Pilkada secara damai sesuai ikrar yang telah disampaikan. Pemilu damai ini sejalan dengan niat luhur para paslon untuk berkontribusi dalam membangun dan memajukan Kabupaten Pamekasan sesuai dengan visi dan misi mereka masing-masing,” jelasnya.
Acara deklarasi ini menandai komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan damai dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan. (fid)