Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Sumenep Berharap Slogan “Bismillah Melayani” untuk Kepulauan Harus Lebih Dimaksimalkan Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak Peduli Petani, Pemkab Sumenep Melalui DKPP Luncurkan Aplikasi Silangtani 40 Hari Hj Ainun Bani dan Haul 4 Tahun Meninggalnya Habib H. Umar Sabibi Dihadiri Ribuan Orang Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan

HUKUM & KRIMINAL · 1 Feb 2025 21:23 WIB

Kuasa Hukum Korban Justru Berharap Polres Sumenep Segera Tahan Tersangka Kekerasan Anak Yatim Demi Keadilan


 Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist) Perbesar

Kuasa Hukum korban, Ach. Supyadi, S.H., M.H. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ach. Supyadi, S.H., M.H, selaku kuasa hukum korban justru berharap agar Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, segera melakukan penahanan kepada tersangka (terlapor Mas’oda) dalam kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya.

Supyadi mengatakan, karena sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/1/2025) lalu sebagaimana disampaikan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, terlapor Mas’oda hingga saat ini belum dilakukan penahanan.

“Karena saya selaku kuasa hukum korban selalu konfirmasi dengan penyidik kalau tersangka tidak ditahan,” kata Supyadi kepada Jurnalis Indonesia, Sabtu (1/2/2025).

Sehingga apa yang disampaikan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia yang mengatakan, jika tersangka sudah dilakukan penahanan, karena masa tahanan berakhir hari Jum’at dan berkas masih P18 sehingga tersangka ditangguhkan dan perkara tetap berlanjut, Supyadi menganggap pada kasus lain.

“Mungkin itu pada kasus lain. Karena namanya di Polres banyak kasus dan semuanya berpusat kepada kasihumas bisa jadi yang disampaikan itu pada kasus lain. Sebab kalau terkait kasus kekerasan anak yatim di Desa Batuputih Daya dengan tersangka (terlapor Mas’oda) itu baru hari kemarin gelarnya,” terang Supyadi.

Kuasa Hukum Korban berkeyakinan, yang disampaikan Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada Jurnalis Indonesia bukan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya. Karena kata Supyadi penahanan pertama waktunya 20 hari dan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur yang juga anak yatim di Desa Batuputih Daya itu baru tersangka beberapa hari.

“Saya selaku kuasa hukum korban justru berharap tersangka ini dilakukan penahanan agar ada keadilan kepada korban karena korban ini anak dibawah umur dan anak yatim lagi,” pinta Supyadi. (ily)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Kapolres Pamekasan Diminta Tegas Tindak Balap Liar, Buntut Seorang PSHT yang Tertabrak

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Tersangka Kekerasan Anak Yatim Ditengarai Tak Ditahan, Plt. Kasihumas Polres Sumenep Sebut Masa Tahanan Berakhir

1 Februari 2025 - 12:45 WIB

Plt. Camat Dungkek ‘Tutup Mulut’ Disoal Dugaan Penyelewengan DD Taman Sare Tahun 2024

27 Januari 2025 - 10:23 WIB

Hingga Lewat Tahun, Pengaspalan Jalan Dusun Gunung Desa Taman Sare Anggaran DD 2024 Belum Dikerjakan

25 Januari 2025 - 19:01 WIB

Potret jalan kampung Dusun Gunung, Desa Taman Sare, Kecamatan Dungkek, yang belum ada realisasi pekerjaan pengaspalan jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu saja

Masih Enggan Beri Kejelasan Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian, Inspektorat Sumenep Terkesan Bersekongkol

24 Januari 2025 - 14:53 WIB

Buanglah koruptor pada tempatnya. Salah satu tulisan stiker menarik yang menghiasi kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

Warga Bakal Demo Inspektorat Sumenep Jika Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kramian Belum Ada Kejelasan

23 Januari 2025 - 17:25 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL