SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah setempat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah gudang tembakau sebagai tindak lanjut hasil rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (5/9/2023).
Sidak dipimpin langsung oleh Drs. Akhmad Jasuli selaku Ketua Pansus DPRD Sumenep dengan melibatkan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Diskoperindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Satpol PP Kabupaten Sumenep.
Sidak dilakukan ke Gudang Garam Kecamatan Guluk-Guluk selaku kepanjangan tangan dari PT. Gudang Garam, Gudang Wismilak dan Gudang milik H. Mukmin selaku pembeli tembakau mandiri atau swasta di Kabupaten Sumenep.
Akhmad Jasuli mengatakan, sidak yang dilakukan bersama sejumlah OPD Pemkab Sumenep sebagai tindak lanjut hasil rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk merampungkan pembentukan Raperda tersebut.
“Jadi untuk merampungkan pembentukan Raperda itu sidak Gedung Garam ke Wismilak selaku pihak yang memiliki ijin pembelian tembakau. Sedangkan ke H. Mukmin itu hanya sebagai sampel perbandingan,” terangnya dihubungi, (5/9).
Di samping itu, sidak ke Gudang Garam itu juga seiring banyaknya laporan dari masyarakat terkait pengambilan poster atau sampel tembakau yang dinilai terlalu besar hingga melebihi dari 1,2 kilogram, pemakaian tikar pembungkus yang melebihi dari 3 hingga 4 kilogram dan pemotongan 3 kilogram pada tiap bal pembelian tembakau.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah terbentuk tahun 2012 menurutnya, setiap pengambilan poster atau sampel pada tiap bal tembakau tidak harus melebihi dari 1 kg.
“Ternyata setelah di kroscek di Gudang Garam pengambilan sampel pada tiap bal tembakau tersebut diketahui hingga 1,2 kg,” jelasnya.
Menurutnya, untuk pemakaian tikar atau pembungkus tembakau pada Perda lama tahun 2012 tidak melebihi dari 3,5 kg. Ternyata tikar petani yang dipakai itu beratnya bervariasi ada yang 3,5 kg hingga 4 kg bahkan beratnya ada yang melebihi dari 4 kg.
“Terkait pemotongan hingga 3 kilogram tiap bal pembelian tembakau, pihak Gudang itu mengatakan bukan memotong tetapi memotong berat tikar yang dipakai sebagai pembungkus tembakau,” ungkap Akhmad Jasuli.
Karena diungkapkan juga, pihaknya melihat langsung di Gudang Garam itu terdapat pemberitahuan pengumuman bahwa tikar yang melebihi dari 3,5 kg harus diganti, dan mengenai harga tertinggi tembakau Pabrikan di Gudang Garam saat ini Rp.67.000 perkilogram.
Namun Akhmad Jasuli mengapresiasi terhadap masukan serta pendapat dari H. Mukmin selaku pembeli tembakau secara mandiri. Menurutnya, H. Mukmin menginginkan agar pembelian tembakau kepada supplier tanpa pemotongan poster atau sampel, semua dibeli tidak dengan cara gratis.
“Maka dari itu kami bersama tim dari hasil sidak itu dapat menarik kesimpulan, terkait poster atau sampel tembakau yang diambil akan dihargai dalam pembentukan penyusunan Raperda yang baru nanti,” papar Akhmad Jasuli. (*ji/ily)