Menu

Mode Gelap
Baznas Sumenep Selalu Hadir untuk Masyarakat yang Membutuhkan Kodim Pamekasan Gelar Aplikasi Teritorial Sistem Blok Penanggulangan Bencana Polres Pamekasan Kembali Ungkap Diduga Bandar Sabu Bantah Dakwaan, Brian Praneda Tegaskan Kliennya Merupakan Korban Kejahatan Keji Mafia Tanah Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

PEMERINTAHAN · 6 Sep 2023 16:16 WIB

Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Sumenep Sidak Tempat IPLT Desa Lalangon


 Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Sumenep Sidak Tempat IPLT Desa Lalangon. (foto/ist) Perbesar

Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Sumenep Sidak Tempat IPLT Desa Lalangon. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Drs. KH.Moh Washil melakukan inspeksi mendadak (Sidak) meninjau tempat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lalangon, Kecamatan Manding, Selasa (6/9/2023).

Pada sidak ini, Ketua Pansus Drs. KH. Moh Washil dengan melibatkan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumenep.

Pansus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Sumenep Sidak Tempat IPLT Desa Lalangon. (foto/ist)

Ketua Pansus Drs. KH.Moh Washil mengatakan, hasil dari sidak yang dilakukan ke tempat Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Desa Lalangon itu betul adanya diperlukan perbaikan-perbaikan untuk pembangunan.

“Seperti atap yang sudah kelupas diperlukan perbaikan,” terangnya dihubungi jurnalis indonesia, Rabu (6/9/2023).

Mengenai Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik itu diakuinya, memang sudah menjadi satu keharusan dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2017 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

“Saat ini Raperda itu sudah selesai dibahas, tinggal menunggu disahkan. Karena secara materi dari Raperda itu sudah kami baca dan revisinya sudah kami baca juga tidak ada persoalan karena juga sudah melalui kajian akademik,” jelasnya.

Dan saat ini draf Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik tersebut dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapat nomor register sebelum disahkan.

“Harapannya, dengan diberlakukannya Perda itu nantinya dapat mewujudkan lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam berpartisipasi melestarikan lingkungan hidup,” harapnya. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

Baca Lainnya

Bupati Sumenep Cak Fauzi Lepas Kontingen Atlet pada Porprov Jatim ke-IX 2025: Harapkan Prestasi dengan Sportivitas

16 Juni 2025 - 13:09 WIB

Bupati Sumenep Cak Fauzi Lepas Kontingen Atlet pada Porprov Jatim ke-IX 2025: Harapkan Prestasi dengan Sportivitas

Komisi IV DPRD Sumenep Asal Pulau Bakal Panggil Disbudporapar dan PBSI Ihwal Polemik Atlet

14 Juni 2025 - 13:55 WIB

Komisi IV DPRD Sumenep Asal Pulau Bakal Panggil Disbudporapar dan PBSI Ihwal Polemik Atlet

Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian

13 Juni 2025 - 16:23 WIB

Kades Batuputih Daya Bersama Korluh, PPL, Gapoktan dan Poktan Bersinergi Sukseskan Pertanian

Bupati Sumenep Terima Penghargaan Atas Komitmen dalam Pembiayaan dan Pengembangan BUMD Air Minum

12 Juni 2025 - 23:09 WIB

Wakil Bupati saat menerima penghargaan Bupati Sumenep atas komitmen dalam pembiayaan dan pengembangan BUMD Air Minum

Tak Hanya Akan Mutasi Pejabat Strategis, Bupati Sumenep Akan Rotasi ASN Pelaksana

12 Juni 2025 - 19:29 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo 

Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Dukung Upaya Inspektorat Tuntaskan Semua Laporan

12 Juni 2025 - 10:41 WIB

Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Dukung Upaya Inspektorat Tuntaskan Semua Laporan
Trending di PEMERINTAHAN