Menu

Mode Gelap
PLN UP3 Madura Jamin Keandalan Pasokan Listrik dan Dukung Kelancaran Aktifitas Pendidikan Andi Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Koprasi Desa Merah Putih Periode 2025-2029 Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi Ketua IWOI Jateng Laporkan Pemufakatan Jahat Ke Polisi Terkait Mafia BBM Ilegal Terjun ke Sawah, Serda Hermanto Bantu Rawat Tanaman Jagung di Desa Dempo Timur

PEMERINTAHAN · 21 Jun 2023 16:51 WIB

Pemkab Sumenep Sejak Juni-Juli 2023 Lakukan Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal


 Pemerintah Kabupaten Sumenep sejak Juni-Juli 2023 melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (foto/ist) Perbesar

Pemerintah Kabupaten Sumenep sejak Juni-Juli 2023 melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal guna mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam rangka mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal membentuk Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal.

Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal meliputi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, mengungkapkan, Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal Kabupaten Sumenep melakukan kegiatan pengumpulan informasi sejak Juni hingga Juli 2023 mendatang.

“Kegiatan pengumpulan informasi Insya Allah mulai tanggal 05 Juni sampai 27 Juli 2023,” terang Laily kepada jurnalis indonesia, Rabu (21/6/2023)

Menurutnya, pengumpulan informasi yang melibatkan tim itu bertujuan untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep.

“Sekaligus mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan mengetahui tentang peraturan yang berlaku mengenai pembatasan atau ciri-ciri rokok ilegal,” jelasnya.

Laily menjelaskan, pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ‘Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pihaknya mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.

“Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik penipuan di area cukai,” ujarnya.

Sebab eksistensi rokok ilegal itu tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal.

Laily menerangkan, rokok ilegal itu mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).

“Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,” terangnya.

Laily mengharapkan, dengan kegiatan pengumpulan informasi yang melibatkan tim untuk pengawasan dan pemantauan peredaran rokok ilegal di Sumenep dapat meningkatkan kepedulian para pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura ini.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,” harapnya. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

PLN UP3 Madura Jamin Keandalan Pasokan Listrik dan Dukung Kelancaran Aktifitas Pendidikan

23 Mei 2025 - 21:30 WIB

Andi Setiawan Terpilih Sebagai Ketua Koprasi Desa Merah Putih Periode 2025-2029

23 Mei 2025 - 17:22 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi

21 Mei 2025 - 23:42 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Rahayakan Hari Ulang Tahunnya dengan Penuh Inspirasi

Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Ir. D. Habimono Koesoebojono: Jadi Pengingat Nama Dr. Soetomo Tidak Hanya Diabadikan Sebagai Simbol

20 Mei 2025 - 17:15 WIB

Lantik TP-PKK Sumenep Masa Bhakti 2025-2030, Bupati Fauzi Tekankan Berperan Aktif Dukung Pemerintah

10 Mei 2025 - 07:57 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat memberikan sambutan pada pelantikan dan pengukuhan pengurus TP-PKK Kabupaten Sumenep Masa Bhakti 2025-2030

Soal Demo Pengalihan Arus Truk Dari Pantura Ke Tol, Begini Jawaban Rizal Bawazir Selaku Inisiator

9 Mei 2025 - 08:25 WIB

Trending di PEMERINTAHAN