SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pengungkapan kasus narkoba sabu-sabu di Kecamatan Talango oleh Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, masih penuh misteri. Bagaimana tidak, sebelum menangkap dua orang tersangka (pemakai) Edi Subaidi warga Desa Palasa dan Khairil Anwar warga Desa Talango hingga menyerat pengedar oknum anggota DPRD Sumenep Bambang Eko Iswanto dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang beralamat di Desa Palasa pada Rabu, Desember 2024 mencuat kabar dilepasnya satu orang berinisial N dalam kasus penangkapan tersangka AS (47) di Dusun Taroman Desa Gapurana pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebagai informasi, 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, Polsek Talango, Polres Sumenep, menangkap tersangka AS dengan kepemilikan barang bukti 9 (sembilan) paket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,1 gram yang ditemukan didalam kamarnya.
Usut punya usut ternyata tidak hanya AS yang ditangkap kala itu. Namun juga dikabarkan ada seseorang yang diamankan berinisial N tapi dilepas. Hanya saja kabar itu baru mencuat ke publik pada 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB yang dilansir TribunMadura.com dengan judul ‘Masih Ingat Penangkapan Kasus Narkoba di Talango, Ternyata Satu Orang Dilepas’.
Menurut sumber TribunMadura.com, yang disebutkan dari warga yang rumahnya tidak jauh dari TKP menyebutkan, saat penangkapan tersangka AS juga terdapat satu orang yang ikut diamankan. Adalah berinisial N. Hanya dilepas sebelum sampai ke Polres Sumenep.
Kendati keduanya disebutkan, setelah ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) langsung dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tidak langsung dibawa ke Polres Sumenep.
Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo disebutkan membenarkan, dalam kasus narkotika jenis sabu 2,1 gram di Dusun Taroman Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada 13 November 2024 mengamankan dua orang yakni AS dan N. N diakui dilepas karena alasan tidak cukup bukti.
“Dia (N) memang datang pada saat penangkapan, setelah ditanya berniat untuk membeli (narkotika jenis sabu). Tapi belum dapat barang, karena tersangka pertama (AS) sudah ditangkap,” ungkap AKP Anwar Subagyo dilansir TribunMadura.com.
Lalu keesokannya, Rabu, 4 Desember 2024 16:09 WIB, TribunMadura.com kembali menayangkan pemberitaan lanjutan dengan judul ‘Satu Orang Kasus Narkoba Dilepas, Kasat Narkoba Polres Sumenep Tak Transparan Hasil Ter Urine’. Pada pokoknya, Kasat Narkoba Polres Sumenep menyebutkan, bahwa ‘N’ sudah dilakukan tes urine. Hanya saja hasil tes urine yang bersangkutan tidak dibuka ke publik.
Berdasarkan yang himpun Jurnalis Indonesia, kabar dilepasnya terhadap ‘N’ yang terjadi di Polres Sumenep lalu sampai kepada institusi POLRI diatasnya. Agar Polda Jawa Timur menindaklanjuti kasus dilepasnya ‘N’.
Kemudian pada Kamis, 5 Desember 2024 06:03 WIB, TribunMadura.com, kembali menayangkan pemberitaan seputar pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Talango. Namun bukan penangkapan terhadap N. Melainkan kabar penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Sumenep inisial BEI (Bambang Eko Iswanto-red).
Polres Sumenep kemudian bergegas mengumumkan menggelar konferensi pers pada Kamis sore, pukul 15.00 WIB. Dalam jumpa pers yang langsung dipimpin Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso ternyata oknum anggota DPRD Sumenep asal Desa Palasa, Kecamatan Talango itu ditangkap pada Rabu, 4 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB setelah menangkap Edi Subaidi warga Desa Palasa dan Khairil Anwar warga Desa Talango sekira pukul 15.30 WIB di ruang tamu rumah milik MIS yang beralamat di Dusun Palasa Desa Gapurana.
Secara mengejutkan, Jum’at (6/12/2024), Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut, jika inisial N bukan dilepas melainkan direhab berdasarkan hasil rekomendasi asesmen dari BNN.
“Itu asesmen dari BNN harus direhab bukan dilepas,” sebut Widiarti kepada Jurnalis Indonesia dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Sementara disinggung, sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo yang dilansir TribunMadura.com menyebut, bahwa pelepasan saudara N (yang ditangkap bersama AS) tanpa harus melalui prosedur asesmen. Alasannya, tidak ada barang bukti pada N. AKP Widiarti memilih enggan menjawab.
AKP Widiarti hanya menyebut data asesmen itu dari Narkoba. Namun berbanding terbalik dengan pernyataan Kasat Narkoba Polres Sumenep sebelumnya yang menyebut pelepasan saudara N (yang ditangkap bersama AS) tanpa harus melalui prosedur asesmen.
Jurnalis Indonesia mengonfirmasi Kasat Narkoba Polres Sumenep AKP Anwar Subagyo via selulernya namun belum berbalas, Jumat (6/12/2024).
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap sosok saudara N. Sementara dihimpun, sosok N ditengarai orang kuat dan berpengaruh. (ily)