PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Pengusaha nakal rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang membayar cukai yang bersarang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kian merajalela dan menantang tanpa takut kendati menjadi sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kamis (2/10/2025).
Jurnalis Indonesia kini kembali mendapati rokok ilegal yang bebas beredar tanpa dilekati pita cukai dengan merk “Agung PRO” yang dikemas mirip dengan rokok resmi “Surya PRO”.
Rokok ilegal Agung PRO itu ditengarai diproduksi di Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Kendati secara terang-terangan diedarkan secara luar, keberadaan rokok ilegal yang dikemas mirip rokok resmi “Surya PRO” seakan sengaja dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan.
“Lokasi pabrik rokok ilegal Agung PRO itu di Desa Durbuk, Pademawu, Pamekasan. Anehnya ya itu, tidak ditindak, malah terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum hingga Bea Cukai Madura,” ungkap sumber.
Sumber yang memiliki segudang data rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan meyakini, Aparat Penegak Hukum setempat hingga Bea Cukai Madura juga mengetahui keberadaan rokok ilegal merk “Agung PRO” yang dikemas mirip rokok resmi “Surya PRO” itu.
“Tentu tau lah, apalagi kantor Bea Cukai Madura itu di Kabupaten Pamekasan. Bullshit kalau alasan tidak tahu. Kenapa dibiarkan tidak ditindak, ya tentunya pasti ada sesuatu,” sebut sumber.
Sehingga menurutnya, kini sudah saatnya Menteri Keuangan yang baru Purbaya Yudhi Sadewa untuk bersih-bersih. Menindak para pelaku yang terlibat rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura.
Sementara Novian Dermawan, Kepala Bea Cukai Madura belum dapat dimintai keterangan terkait maraknya rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukumnya yang dibiarkan merajalela.
Jurnalis Indonesia kini bersama tim investigasi dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai Madura. (ily/red)


