Ia menjelaskan, lembaga pengguna NIK yang akan dibebankan tarif akses NIK 1.000 tersebut merupakan lembaga sektor swasta yang bersifat profit oriented semisal perbankan. Namun lembaga pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya akses NIK.
“Contoh lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas. Untuk kementerian/lembaga pemerintah, pemda, dan lembaga pelayanan publik, seperti BPJS Kesehatan, RSUD, semuanya tetap gratis. Dan tidak ada hak akses yang berikan kepada perorangan. Hak akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” kata Zudan.
Untuk Tambahan APBN
Sementara itu, Zudan mengaku tidak menargetkan berapa besaran PNBP yang akan diterima terkait kebijakan tersebut. Zudan menjelaskan, PBNP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan server sistem kependudukan.
“Karena hakikatnya tidak untuk mencari pendapatan, tetapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga untuk memberi pelayanan,” ujar Zudan.
“PNBP akan dimanfaatkan untuk perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Ditjen Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna,” imbuhnya.