PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian

Pada
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan di RPH Pegirian
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Gerak cepat (Gercep) penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus penganiyaan di RPH Pegirian patut diacungi jempol. Bukti gercep penyelidikan terhadap pelaporan korban Ahcmad Totok dipanggil yang kedua untuk melengkapi berkas berita acara terlapor terduga berinisial MKLS, SFI dan RZA.

Dalam pemanggilan yang kedua oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga memanggil To’am dan Rosul selaku saksi penganiayaan yang melihat langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pemotongan hewan (RPH) Pegirian Surabaya, Senin (09/10/2023) lalu.

Rezki Wahyu, SH, selaku kuasa hukum korban saat di konfirmasi, Senin (23/10/2023) mengatakan, saudara Ahcmad Totok, To’am dan Rosul memang benar dipanggil oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna untuk melengkapi keterangan berita acara pelaporan.

“Jikalau sudah dipanggil lagi untuk melengkapi berkas berita acara pelaporan, Insya Allah proses hukum tindak lanjut penyelidikan bisa naik status jadi penyidikan,” kata Rezki Wahyu.

Terpisah, pelapor atau korban Ahcmad Totok, dan saksi-saksi dari pelapor mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan kepada dirinya dan juga To’am dan Rosul selaku saksi itu terkait senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh seorang terduga terlapor. “Terkait senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh MKLS,” terangnya.

Rezki Wahyu, SH menambahkan, terkait kejadian penganiayaan yang di RPH Pegirian itu, yang sempat terekam visual vidio, memastikan bakal jadi acuan untuk progres pemanggilan terduga ketiga terlapor. “Khususnya saudara MKLS,” paparnya. (kus)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006