SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Polrestabes Surabaya meringkus dua pengedar sabu kakak beradik di Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti sabu 21 poket siap edar. Kini Polisi masih memburu bandar sabu tersebut.
Kedua pelaku, yakni RP (28 tahun) warga Jalan Karang Gayam Teratai Tambaksari Surabaya, dan SA, (24 tahun) warga Karang Gayam Teratai Kecamatan Tambak Sari Kelurahan Pacar Keling Surabaya.
“Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang sama pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 WIB, oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, Kamis (09/11/2023).
Kepada Polisi, keduanya mengaku nekat menjual sabu-sabu karena kebutuhan ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan. Sabu-sabu diakuinya, didapat dari seseorang bernama Lisol yang saat jadi DPO pada Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIb.
“Kedua pelaku mengambil di suatu tempat Pot bunga didepan warung warna hijau di Jalan Tuwowo Surabaya dengan harga Rp. 900.000, per gramnya,” ungkap Daniel.
Daniel menyebut, tersangka RP membeli 6 gram dengan sistem hutang dalam hal jual beli sabu tersebut yang dibantu oleh adiknya SA dan tersangka RP mendapat keuntungan Rp 1.500.000.
“Tersangka SA mendapat upah dari kakaknya yaitu RP dalam hal meranjau sabu kepada konsumen seharga Rp 150.000. Dan kedua mengaku sudah melakukan jual beli sabu sudah 6 bulan,” terang Daniel.
Daniel menambahkan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan sabu dengan total keseluruhan 5,72 gram. Berikut timbangan digital, Handphone, dan sejumlah plastik untuk mengemas sabu yang nantinya akan diedarkan.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (kus)


