Jadi penekanannya, dalam rakor yang dilaksanakan itu melakukan evaluasi dengan penyamaan pemahaman yang harus dilakukan karena UHC dan sebelum UHC ini berbeda.
“Ketika UHC rujukannya akan sangat banyak dengan cara bayar BPJS. Maka ada ketentuan yang ditentukan BPJS yang sama-sama harus dipahamkan. Maka juga harus ada keselarasan, kesepahaman, kesamaan tindakan yang dilakukan di Puskesmas termasuk di RSUD Moh Anwar Sumenep,” pungkasnya. (mji/ily/red)