Menu

Mode Gelap
Kodim Pamekasan Gandeng CV Ayunda Permata Sejahtera Kembali Tunjukkan Kepedulian, Resmikan Program Rutilahu Mandiri Owner CV Ayunda Permata Sejahtera Peduli Pendidikan, Salurkan Sebanyak 2 Ribu Mushaf Al-Qur’an di Pamekasan-Sumenep Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan Hasil Pengolahan Sampah Terpadu DKPP Sumenep Melalui BPP Guluk-Guluk Sukses Lakukan Panen Perdana Padi IP 300 Varietas Hibrida Ketegasan Menkeu Purbaya Menindak Cukong Rokok Ilegal Belum Terbukti, Bandar Rokok Ilegal RJ99 & MK yang Bersarang di BC Madura Masih Melenggang Bebas

PEMERINTAHAN · 25 Agu 2023 15:38 WIB

Satpol-PP Sumenep Bersama Bea Cukai Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok Libatkan Puluhan Pelaku Usaha


 BERJALAN LANCAR. Satpol-PP Sumenep Bersama Bea Cukai saat Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok Libatkan Puluhan Pelaku Usaha. (foto/ist) Perbesar

BERJALAN LANCAR. Satpol-PP Sumenep Bersama Bea Cukai saat Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok Libatkan Puluhan Pelaku Usaha. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Bea Cukai menggelar sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok dengan melibatkan puluhan orang pelaku usaha kaki lima di De Baghraf Hotel setempat, Jum’at (25/8/2023).

Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach. Laily Maulidy, M.Si, menuturkan, pelaksanaan forum tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok itu guna menjalankan amanah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215 Tahun 2021.

Laily menerangkan, dalam Permenkeu itu, tertuang tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hingga tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai,” terang Laily.

Di samping itu diterangkan Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep, juga ada pelaksanaan kegiatan-kegiatan lain yang telah dan akan dilakukan. Selain tatap muka sosialisasi ketentuan Tentang Cukai Rokok.

Laily lanjut menerangkan, terdapat 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan minimal 25 orang, dan kegiatan kedua minimal 100 orang.

“Dan untuk kegiatan tatap muka sosialisasi ini, kami menghadirkan sebanyak 25 orang,” papar Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin saat mengisi kegiatan forum tatap muka sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok memaparkan, terdapat banyak faktor pendorong terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.

Karena menurutnya, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep itu fluktuatif, hal itu disebut banyak faktor yang mempengaruhi pertumbuhan rokok ilegal di ujung timur pulau Garam Madura.

“Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal. Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” terangnya.

Sehingga guna mencegah peredaran rokok ilegal itu, pihaknya bekerjasama dengan pemerintah kabupaten di Madura. Seperti di Kabupaten Sumenep.

“Khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan guna mencegah peredaran rokok ilegal melalui anggaran DBHCHT,” jelasnya.

Di samping itu, pihaknya juga bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Pihaknya berkomitmen dalam mencegah maupun mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Madura seperti di Kabupaten Sumenep.

“Kami dari Bea Cukai berkomitmen melakukan langkah langkah terstruktur, bekerjasama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin, mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura, maupun di Sumenep secara khususnya,” ungkapnya.

Menurutnya, selain sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT yang digelar oleh Satpol-PP Kabupaten Sumenep, ada sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi.

“Kami bekerja sama dengan pemerintah kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” paparnya. (*ji/ily)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Pemkab Sumenep Teken MoU dengan PT. Solusi Bangun Indonesia Manfaatkan Hasil Pengolahan Sampah Terpadu

6 November 2025 - 13:47 WIB

DKPP Sumenep Melalui BPP Guluk-Guluk Sukses Lakukan Panen Perdana Padi IP 300 Varietas Hibrida

6 November 2025 - 13:26 WIB

Bumdes Bantarbolang Buka Usaha Ayam Petelur, Kades: Kita Dukung untuk Program MBG

30 Oktober 2025 - 19:32 WIB

Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa juga Tegaskan Rencana Survei Seismik di Pulau Kangean “Aman” dan “Berizin” serta Libatkan Masyarakat Setempat

29 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kepala Perwakilan SKK Migas Jabanusa, Anggono Mahendrawan, saat melakukan wawancara dengan media

Kepala SKK Migas Jabanusa Tegaskan Rencana Survei Seismik di Pulau Kangean Tahap Eksplorasi dan Tidak Mengganggu Ekosistem Laut

29 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa), Anggono Mahendrawan saat diwawancara media

Pemkab Sumenep Dipimpin Bupati Cak Fauzi Ambil Langkah Strategis Tumbuhkan Kecintaan Budaya Lokal

28 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo 
Trending di PEMERINTAHAN