Menu

Mode Gelap

PEMERINTAHAN · 14 Jul 2023 20:38 WIB

Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Bupati Fauzi Tekankan ASN di Sumenep Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN


 Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Bupati Fauzi Tekankan ASN di Sumenep Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN. (foto/ist) Perbesar

Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Bupati Fauzi Tekankan ASN di Sumenep Wujudkan Pemerintahan Bebas KKN. (foto/ist)

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan mulai dari pimpinan perangkat daerah, kepala desa hingga segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mengimplementasikan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme alias KKN.

“Itu dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ajak Bupati Fauzi pada Sosialisasi Pencegahan Korupsi, di Islamic Center Bindara Saod Kecamatan Batuan, Jumat (14/7/2023).

Pada sosialisasi pencegahan korupsi ini dengan tematik ”Berantas Korupsi Sampai ke Ujung Negeri” dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Koordinasi dan Pengawasan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) wilayah III yakni, Ferdian Adi Nugroho dan Septa Adhi Wibawa.

Menurut Bupati Fauzi, Pemerintah Kabupaten Sumenep guna memacu motivasi ASN dalam memerangi korupsi, telah membuat regulasi terkait pencegahan tindak korupsi, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaporan dan pengendalian gratifikasi.

Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang penanganan pengaduan (whistleblowing system), serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaporan pelaporan LHKASN.

“Kami juga mengadakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN, agar terhindar dari korupsi termasuk gratifikasi, salah satunya menunjuk 5 penyuluh antikorupsi dan 2 duta pelajar antikorupsi pada lingkungan sekolah,” jelas Bupati Fauzi.

Bupati Fauzi memaparkan, bantuan membentuk pengelola pengendalian gratifikasi di setiap perangkat daerah dan desa antikorupsi yang dalam proses pengusulan ke KPK RI, yakni Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.

Kemudian lanjut Bupati Fauzi, pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya pencegahan korupsi terus mengoptimalkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP), yang merupakan salah satu upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada 8 intervensi daerah.

Kedelapan bidang itu dijelaskan Bupati Fauzi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.

“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 sebesar 93 persen, di antara kelemahan nilai indeks tersebut ada pada optimalisasi pajak daerah yang masih pada angka 78 persen. Sedangkan untuk perencanaan dan penganggaran APBD dan tata kelola keuangan desa sudah 100 persen,” jelas Bupati Sumenep. (*ji/red)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Anggota DPRD Sumenep Juhairi Desak UP3 Madura Segera Realisasikan Listrik di Pulau Masalembu

8 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Tambahan Kapal Cepat Gagasan Bupati Fauzi Sudah Tiba di Sumenep, Siap Layani Masyarakat Antar Pulau

7 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Bersejarah, Atas Gagasan Bupati Wongsojudo Masyarakat Kepulauan Sumenep Bakal Nikmati Kapal Cepat

3 Oktober 2024 - 11:44 WIB

Pemkab Sumenep Membanggakan, Berhasil Raih Penghargaan SAKIP Award 2024 dari Kementerian PANRB

2 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Pemkab Sumenep Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2024 dengan Gelar Upacara Bersama

1 Oktober 2024 - 21:37 WIB

Pemkab Pamekasan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Masrukin Pimpin Upacara

1 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Trending di PEMERINTAHAN