PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman

Pada
Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman
Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menambah jajaran guru besar di bidang hukum dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7).

Pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F Lantai 5, Kampus Unitomo, Semolowaru, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul. Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

Menambah kekhususan momen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD yang juga kakak kandung Rektor Siti Marwiyah hadir langsung memberikan dukungan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti urgensi reformasi hukum acara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak memadai dalam menjamin keadilan substantif.

“Waktu yang tersedia saat ini terlalu sempit. Akibatnya, hakim lebih sibuk menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan perolehan suara,” ujar Prof. Syahrul.

Ia menyoroti bahwa ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan. Menurutnya, kondisi ini menjadikan “waktu” sebagai hakim tak kasatmata yang menggeser fungsi MK dari lembaga penjaga konstitusi menjadi kalkulator suara semata.

Prof. Syahrul mengusulkan agar waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu. Selain itu, ia juga menyarankan masa persidangan sengketa hasil pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.

“Usulan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena waktunya sudah diatur dengan jelas oleh KPU,” tegasnya.

Ia menilai, revisi aturan hukum acara MK sangat mendesak demi menjaga integritas pemilu dan memastikan keadilan yang lebih substantif dalam setiap proses sengketa konstitusi. (red)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Momentum Hardiknas 2026, SMAN 1 Ambunten Sumenep Luncurkan Inovasi Sekolah Bebas Sampah Plastik

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – SMA Negeri 1 Ambunten,...

Peringatan Hari Jadi ke-44 SMP Negeri 1 Bodeh Berlangsung Meriah

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Suasana ceria menyelimuti wilayah...

BPRS Bhakti Sumekar Apresiasi ICP UNIBA Madura sebagai Model Bisnis Mahasiswa

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Program Innovative Collaborative Project...

Dialog Keummatan LDK Unija Ajak Mahasiswa Jadi Penyejuk di Tengah Perbedaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)...

Bupati Sumenep Tinjau Langsung Pelaksanaan TKA SMP 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Dari Kepulauan Terluar, SMAN 1 Masalembu Siap Berprestasi di Bawah Kepemimpinan Baru Achmad Wadih

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Achmad Wadih, resmi dilantik...

IMG-20260320-WA0006