PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

WALHI Desak Pemerintah Tuntaskan Dugaan Pencemaran Batubara di Perairan Masalembu dan Beri Sanksi

Pada
Kapal pengangkut batu bara yang tumpah di kawasan perairan Masalembu, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur
A-AA+A++

Desakan kepada Pemerintah

Sampai saat ini, penanganan kasus tumpahan batu bara ini mengambang, terhitung sejak bulan Feburari 2022 lalu. Atas dasar itu, WALHI bersama dengan masyarakat Masalembu mendesak supaya pemerintah segera menuntaskan kasus pencemaran akibat tumpahan batu bara yang terjadi di perairan Masalembu ini.

IMG-20260926-WA0006

“Penting untuk segera menegakkan hukum bagi pelaku sekaligus memberikan sanksi pidana sebagai sarana menegakan hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terulang di kemudian hari. Selain itu, semua proses serta temuan juga harus disampaikan kepada publik,” desak Parid.

Selain itu, WALHI bersama warga Masalembu meminta kepada pihak pemerintah terutama yang memiliki tugas di wilayah lingkungan hidup dan kelautan seperti Kementrian Kelautan dan Perikanan, serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta instansi terkait untuk segera melaksanakan sejumlah hal berikut:

  1. Segera bertindak untuk mengumumkan hasil temuan dan melakukan tindakan sesegera mungkin untuk mengatasi pencemaran akibat tumpahan batu bara di perarian Masalembu.
  2. Segera melakukan mitigasi dan melokalisir dampak cemaran batubara yang tumpah dan merehabilitasi kawasan yang tercemar untuk dipulihkan.
  3. Melakukan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dan menindak perusahan yang melakukan pencemaran dengan hukuman berat sesuai dengan UU PPLH No 32 Tahun 2009, UU 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, dan aturan terkait lainnya agar dikemudian hari tidak terjadi kejadian serupa.
  4. Melakukan pengawasan yang ketat kepada perusahaan jasa angkutan untuk lebih memperhatikan keamanan pengakutan dan standar pencegahan pencemaran lingkungan hidup.
  5. Menetapkan wilayah perairan pulau-pulau kecil sebagai kawasan ekosistem esensial dan kawasan tangkapan nelayan tradisional serta tidak menjadikannya sebagai kawasan industri ekstraktif serta kawasan lintasan untuk kapal-kapal pengangkut batu bara. (iyz/red)

Bacaan Lainnya

Polres Pemalang Dalami Dugaan Perundungan yang Berujung Kematian Siswa SD

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Polres Pemalang menggelar konferensi...

DPRD Sumenep Rampungkan Pembahasan 9 Raperda, Delapan Diajukan ke Gubernur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Polres Sampang Ungkap Pembunuhan Mertua oleh Menantu Tiri di Tambelangan

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Kepolisian Resor (Polres) Sampang...

Kunjungan Sekda Agus Dwi Saputra ke Stan Bapenda Sumenep Warnai Semarak MCF 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten...

Angkat Tema Keraton, Raja hingga Sultan Nusantara Siap Hadiri Madura Ethnic Carnival 2026 di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Madura Ethnic Carnival (MEC)...

DPRD Sumenep Jadikan Maulid Nabi sebagai Momentum Refleksi dan Keteladanan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *