PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Dibutuhkan Bangun RTH, DPUTR Sumenep Bersihkan Bangunan Semi Permanen di Daerah Irigasi Kebunagung

Pada
Sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah irigasi Kebunagung tepatnya di Jalan KH. Wahid Hasyim Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, yang bakal dibangun RTH untuk taman yang kini sudah bersih dari bangunan semi permanen. (foto/ist Jurnalis Indonesia)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bangunan semi permanen di sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah irigasi Kebunagung tepatnya di Jalan KH. Wahid Hasyim Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, yang awalnya ditempati para pedagang berjualan dibersihkan atau dibongkar.

Seperti pantauan Jurnalis Indonesia, Senin (13/5/2024). Bangunan semi permanen di daerah irigasi Kebunagung KH. Wahid Hasyim Bangselok yang sebelumnya ditempati oleh masyarakat berwirausaha nampak sudah bersih.

Bangunan semi permanen di sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah Irigasi Kebunagung itu dibongkar atau dibersihkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep karena keberadaannya dibutuhkan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk taman.

“(Pembongkaran atau Pembersihan-red) bangunan semi permanen di sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah Irigasi Kebunagung itu karena dibutuhkan untuk program Pemerintah untuk bangun RTH untuk taman,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep Hendri Hartono kepada Jurnalis Indonesia ditemui di kantornya, Senin (13/5).

Menurutnya, bangunan semi permanen di sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah Irigasi Kebunagung yang dibersihkan (dibongkar) itu ijinnya juga telah berakhir sejak bulan Desember 2018 lalu.

“Dan memang tidak diperpanjang, sebab di wilayah itu bakal dibangun RTH untuk taman pada tahun 2024 ini,” jelasnya.

Disinggung mengenai keberadaan bangunan yang ditengarai bukan semi permanen lagi yang ditempati toko kelontong disamping Gapura jalan masuk ke Goa Jeruk Kebunagung, Kabid SDA DPUTR Sumenep mengatakan di area itu masuk kewenangannya Provinsi sebab berada di wilayah sempadan sungai.

“Kalau untuk wilayah sempadan sungai sudah dialihkan ke Provinsi jadi itu sudah kewenangannya Provinsi,” sebut Hendri Hartono.

Dan ketika nantinya keberadaan sempadan sungai di area itu yang dibangun bangunan permanen yang ditempati oleh toko kelontong itu dibutuhkan oleh Pemerintah, dikatakan Hendri Hartono, maka mau tidak mau harus dibersihkan (dibongkar) juga. (ily)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Tegaskan Peran Strategis TACB dalam Pelestarian Budaya

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menegaskan...

Kecamatan Masalembu Berhasil Luncurkan Inovasi “Si Kapal Data Paten”, Permudah Akses Administrasi Masyarakat Orang Pulau

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Masalembu, Kabupaten...

Satu Langkah Menuju Terang, Anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi Terus Kawal Listrik di Pulau Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Harapan masyarakat Pulau Masalembu...

May Day 2026, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Momentum Hari Buruh Internasional...

DPRD Sumenep Dorong Transaksi Elektronik untuk Tingkatkan PAD

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Evaluasi LKPJ 2025, Pansus DPRD Sumenep Tekankan Pemerataan Pembangunan Diperkuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD...

IMG-20260320-WA0006