Skrol untuk membaca pos
IMG-20260619-WA0002

Dibutuhkan Bangun RTH, DPUTR Sumenep Bersihkan Bangunan Semi Permanen di Daerah Irigasi Kebunagung

Pada
Sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah irigasi Kebunagung tepatnya di Jalan KH. Wahid Hasyim Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, yang bakal dibangun RTH untuk taman yang kini sudah bersih dari bangunan semi permanen. (foto/ist Jurnalis Indonesia)
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bangunan semi permanen di sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah irigasi Kebunagung tepatnya di Jalan KH. Wahid Hasyim Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, yang awalnya ditempati para pedagang berjualan dibersihkan atau dibongkar.

Seperti pantauan Jurnalis Indonesia, Senin (13/5/2024). Bangunan semi permanen di daerah irigasi Kebunagung KH. Wahid Hasyim Bangselok yang sebelumnya ditempati oleh masyarakat berwirausaha nampak sudah bersih.

IMG-20260617-WA0002

Bangunan semi permanen di sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah Irigasi Kebunagung itu dibongkar atau dibersihkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep karena keberadaannya dibutuhkan untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk taman.

“(Pembongkaran atau Pembersihan-red) bangunan semi permanen di sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah Irigasi Kebunagung itu karena dibutuhkan untuk program Pemerintah untuk bangun RTH untuk taman,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep Hendri Hartono kepada Jurnalis Indonesia ditemui di kantornya, Senin (13/5).

Menurutnya, bangunan semi permanen di sempadan jaringan irigasi sekunder Kolor di daerah Irigasi Kebunagung yang dibersihkan (dibongkar) itu ijinnya juga telah berakhir sejak bulan Desember 2018 lalu.

“Dan memang tidak diperpanjang, sebab di wilayah itu bakal dibangun RTH untuk taman pada tahun 2024 ini,” jelasnya.

Disinggung mengenai keberadaan bangunan yang ditengarai bukan semi permanen lagi yang ditempati toko kelontong disamping Gapura jalan masuk ke Goa Jeruk Kebunagung, Kabid SDA DPUTR Sumenep mengatakan di area itu masuk kewenangannya Provinsi sebab berada di wilayah sempadan sungai.

“Kalau untuk wilayah sempadan sungai sudah dialihkan ke Provinsi jadi itu sudah kewenangannya Provinsi,” sebut Hendri Hartono.

Dan ketika nantinya keberadaan sempadan sungai di area itu yang dibangun bangunan permanen yang ditempati oleh toko kelontong itu dibutuhkan oleh Pemerintah, dikatakan Hendri Hartono, maka mau tidak mau harus dibersihkan (dibongkar) juga. (ily)

Bacaan Lainnya

Bappeda Sumenep Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI dengan Aksi Bersih Lingkungan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah...

Brigjen TNI Kohir Resmikan Jembatan Perintis Garuda di Ambunten, Harapkan Pemerataan Pembangunan di Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Masyarakat Desa Ambunten, Kecamatan...

Nenek Juha, Warga Desa Nyabakan Timur, Berterima Kasih kepada Bupati Fauzi, Rumahnya Berhasil Direnovasi Baznas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Nenek Juha, warga Desa...

Pemkab Sumenep dan TNI Pererat Kerja Sama, Fokus Jaga Kondusivitas dan Percepat Pembangunan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Bupati Sumenep Apresiasi Sinergi Polri dalam Mendukung Pembangunan Daerah di HUT Bhayangkara ke-80

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Pemprov NTB Tertarik Pelajari Inovasi Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *