PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum

Pada
Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum
Penundaan SPK Proyek RSUD Randudongkal, Pakar Hukum: Potensi Maladministrasi dan Risiko Sengketa Hukum
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Penundaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pembangunan tahap kedua RSUD Randudongkal di Kabupaten Pemalang menyisakan tanda tanya besar.

Dari sisi hukum administrasi pemerintahan.

Meskipun proses lelang telah selesai, pemenang lelang sudah ditetapkan tiga bulan lalu, dan masa sanggah sudah berakhir tanpa keberatan, proyek senilai lebih dari Rp 25 miliar ini masih mandek tanpa alasan administratif yang jelas.

Kepala Dinas Kesehatan Pemalang, melalui Kabid Pengadaan Sarana Kesehatan, menyatakan penundaan proyek atas arahan Bupati Pemalang terkait refocusing dan efisiensi anggaran. Namun, hingga kini tidak ada dokumen resmi berupa revisi APBD, keputusan pembatalan, atau surat edaran yang menjelaskan legalitas penundaan tersebut.

Menurut pakar hukum administrasi negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, tindakan ini berpotensi menyalahi aturan hukum dan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

“Setelah proses lelang berakhir dan pemenang diumumkan serta tidak ada keberatan dalam masa sanggah, maka secara hukum PPK wajib menerbitkan SPK agar kontrak kerja dapat dilaksanakan. Penundaan tanpa dasar hukum tertulis melanggar prinsip kepastian hukum dan transparansi,” kata Imam SBY.

Imam menegaskan, penundaan yang hanya berdasar pada instruksi lisan kepala daerah tanpa dokumen resmi sangat rentan dikategorikan sebagai maladministrasi.

Hal ini membuka peluang bagi pihak kontraktor untuk menempuh upaya hukum, baik secara perdata maupun administratif melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika pihak kontraktor sudah mengeluarkan biaya persiapan, tenaga, dan material, mereka berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pejabat pemerintahan,” imbuhnya.

Lebih jauh, tindakan tersebut bisa mengindikasikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat negara sesuai Pasal 1365 KUH Perdata, serta berpotensi menimbulkan persoalan pidana apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

Sampai saat ini, Pemkab Pemalang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penundaan proyek yang sudah dimenangkan oleh PT Reka Esti Utama Semarang.

Ketidakjelasan ini tidak hanya mengganggu proses pembangunan fasilitas kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat, tapi juga menimbulkan potensi sengketa hukum yang merugikan semua pihak.

Pakar hukum ini juga mengingatkan, pemerintah daerah wajib menjaga prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik agar tidak menjadi sumber konflik dan kerugian hukum. (mam/ely)

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Penggugat Bambang Hermanto Nilai Kesaksian Saksi Tergugat Tak Sesuai Fakta

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Sidang sengketa tanah bersertifikat...

Dugaan Pemotongan PKH di Desa Mantajun Kecamatan Dasuk Mencuat dan Bakal Menyeret Tersangka

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kasus dugaan pemotongan dana...

Pemanggilan Wartawan di Polres Sumenep Picu Polemik, Kasus Tambang Maut hingga BBM Ikut Mencuat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Ketegangan antara insan pers...

Seorang Jurnalis Dilaporkan Atas Pemberitaan, APJ Bakal Demo Satu Bulan Menelanjangi Kebobrokan Polres Sumenep

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Aliansi Peduli Jurnalis (APJ)...

Momentum Hari Kartini, Direktur RSUD Sumenep Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. Moh. Anwar...

RSUD Sumenep Tegaskan Seleksi Transparan, 411 Peserta Lolos Tahap Administrasi, Masa Sanggah 21 hingga 23 April 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Tingginya minat masyarakat terlihat...

IMG-20260320-WA0006