Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman

Pada
Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman
Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menambah jajaran guru besar di bidang hukum dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7).

Pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F Lantai 5, Kampus Unitomo, Semolowaru, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul. Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

Menambah kekhususan momen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD yang juga kakak kandung Rektor Siti Marwiyah hadir langsung memberikan dukungan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti urgensi reformasi hukum acara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak memadai dalam menjamin keadilan substantif.

“Waktu yang tersedia saat ini terlalu sempit. Akibatnya, hakim lebih sibuk menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan perolehan suara,” ujar Prof. Syahrul.

Ia menyoroti bahwa ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan. Menurutnya, kondisi ini menjadikan “waktu” sebagai hakim tak kasatmata yang menggeser fungsi MK dari lembaga penjaga konstitusi menjadi kalkulator suara semata.

Prof. Syahrul mengusulkan agar waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu. Selain itu, ia juga menyarankan masa persidangan sengketa hasil pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.

“Usulan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena waktunya sudah diatur dengan jelas oleh KPU,” tegasnya.

Ia menilai, revisi aturan hukum acara MK sangat mendesak demi menjaga integritas pemilu dan memastikan keadilan yang lebih substantif dalam setiap proses sengketa konstitusi. (red)

IMG-20260618-WA0007

Bacaan Lainnya

UGM Terjunkan Mahasiswa KKN di Pemalang, Usung 150 Program Inovasi Berbasis Potensi Desa

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Gadjah Mada (UGM)...

Di Bawah Kepemimpinan Rafiudin, SMAN 1 Ambunten Kembali Torehkan Prestasi di O2SN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – SMA Negeri 1 Ambunten...

Penuh Haru dan Kebanggaan, SDN Barkot 3 Gelar Tasyakuran Kelulusan dan Umumkan Hasil TKA 2026

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Suasana haru dan kebahagiaan...

Kunjungi Sekolah di Dungkek, Kadisdik Sumenep Serap Aspirasi dan Bangun Semangat Insan Pendidikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen untuk meningkatkan kualitas...

Disdik Sumenep dan DPKS Bersinergi Tingkatkan Kompetensi Menulis Guru

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya meningkatkan kualitas literasi...

SMAN 1 Ambunten Ukir Prestasi, Sabet Gelar Juara Sepak Bola Antar Pelajar Askab PSSI Sumenep 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Tim sepak bola SMAN...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *