Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman

Pada
Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman
Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menambah jajaran guru besar di bidang hukum dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7).

Pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F Lantai 5, Kampus Unitomo, Semolowaru, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul. Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

IMG-20260617-WA0002

Menambah kekhususan momen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD yang juga kakak kandung Rektor Siti Marwiyah hadir langsung memberikan dukungan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti urgensi reformasi hukum acara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak memadai dalam menjamin keadilan substantif.

“Waktu yang tersedia saat ini terlalu sempit. Akibatnya, hakim lebih sibuk menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan perolehan suara,” ujar Prof. Syahrul.

Ia menyoroti bahwa ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan. Menurutnya, kondisi ini menjadikan “waktu” sebagai hakim tak kasatmata yang menggeser fungsi MK dari lembaga penjaga konstitusi menjadi kalkulator suara semata.

Prof. Syahrul mengusulkan agar waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu. Selain itu, ia juga menyarankan masa persidangan sengketa hasil pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.

“Usulan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena waktunya sudah diatur dengan jelas oleh KPU,” tegasnya.

Ia menilai, revisi aturan hukum acara MK sangat mendesak demi menjaga integritas pemilu dan memastikan keadilan yang lebih substantif dalam setiap proses sengketa konstitusi. (red)

Bacaan Lainnya

Atlet Pencak Silat RGP Fighter Club Raih Emas Piala Panglima 2026

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan...

SMAN 1 Masalembu Juara I Lomba Antikorupsi, Siap Wakili Sumenep ke Tingkat Jawa Timur

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan...

Buka Bimtek Sekolah Inklusif 2026, Kadisdik Sumenep Tekankan Kesetaraan Hak Pendidikan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep...

SMANBO Tampil Gemilang pada Ajang Lomba Lari HUT ke-81 RI Tumbangkan Rivalnya SMA DDI Masalembu

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Semarak peringatan Hari Ulang...

Kepala SMAN 1 Masalembu Kobarkan Semangat Kemerdekaan di HUT ke-81 RI

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kepala SMAN 1 Masalembu,...

Muhammad Ja’far Hasibuan, Mahasiswa USU yang Mengubah Keterbatasan Menjadi Karya Ilmiah

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Kisah perjuangan Muhammad Ja’far...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *