PASANG IKLANMU DISINI

Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman

Pada
Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman
Unitomo Resmi Nambah Guru Besar Hukum, Kini Prof Dr M Syahrul Borman
A-AA+A++

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi menambah jajaran guru besar di bidang hukum dengan mengukuhkan Prof. Dr. M. Syahrul Borman, S.H., M.H., sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Kamis (3/7).

Pengukuhan berlangsung khidmat di Auditorium Ki Mohammad Saleh, Gedung F Lantai 5, Kampus Unitomo, Semolowaru, Surabaya. Acara dipimpin langsung oleh Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., yang juga merupakan istri dari Prof. Syahrul. Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah VII Prof. Dr. Dyah Sawitri, S.E., M.M., jajaran pimpinan Yayasan Pendidikan Cendekia Utama (YPCU), para akademisi, praktisi hukum, serta keluarga besar kedua tokoh tersebut.

Menambah kekhususan momen tersebut, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD yang juga kakak kandung Rektor Siti Marwiyah hadir langsung memberikan dukungan.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Syahrul menyoroti urgensi reformasi hukum acara dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai ketentuan Pasal 74 Ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak memadai dalam menjamin keadilan substantif.

“Waktu yang tersedia saat ini terlalu sempit. Akibatnya, hakim lebih sibuk menghitung selisih suara daripada menelusuri keabsahan perolehan suara,” ujar Prof. Syahrul.

Ia menyoroti bahwa ribuan dokumen rekapitulasi serta data digital dari seluruh Indonesia harus dianalisis dalam waktu hanya dua pekan. Menurutnya, kondisi ini menjadikan “waktu” sebagai hakim tak kasatmata yang menggeser fungsi MK dari lembaga penjaga konstitusi menjadi kalkulator suara semata.

Prof. Syahrul mengusulkan agar waktu pengajuan gugatan diperpanjang dari 3×24 jam menjadi dua minggu. Selain itu, ia juga menyarankan masa persidangan sengketa hasil pemilu diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi enam hingga tujuh bulan.

“Usulan ini tidak akan mengganggu tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, karena waktunya sudah diatur dengan jelas oleh KPU,” tegasnya.

Ia menilai, revisi aturan hukum acara MK sangat mendesak demi menjaga integritas pemilu dan memastikan keadilan yang lebih substantif dalam setiap proses sengketa konstitusi. (red)

IMG-20260528-WA0030

Bacaan Lainnya

SMAN 1 Ambunten Ukir Prestasi, Sabet Gelar Juara Sepak Bola Antar Pelajar Askab PSSI Sumenep 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Tim sepak bola SMAN...

Didukung Penuh Ketua Komite H. Bambang Budianto, SDN Barkot 3 Pamekasan Gelar JJS Berhadiah Utama Umroh

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Didukung penuh Ketua Komite...

Dinas Pendidikan Sumenep Lakukan Seleksi Calon Kepala Sekolah dari Kalangan Guru ASN

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep...

Drs. Rafiudin Ajak Civitas SMAN 1 Ambunten Maknai Idul Adha dengan Ketakwaan

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Keluarga Besar SMA Negeri...

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep,...

516 Kepala Sekolah Terima SK Mutasi Dari Bupati Pemalang

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro,...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *