PASANG IKLANMU DISINI
Example floating
Example floating

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Pada
A-AA+A++

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Seorang pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sampang dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sampang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.

Pimpinan ponpes di Kecamatan Omben tersebut berinisial AY bersama C yang turut dilaporkan dalam perkara yang sama, Sabtu (31/01/2026).

IMG-20260410-WA0003

Kuasa hukum NG, Esa, S.H., yang merupakan salah satu tim advokat dan konsultan hukum Perisai Law Firm, menyampaikan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan investasi dengan nilai mencapai Rp500 juta. Dana tersebut disebut telah diserahkan kepada terlapor, namun hingga kini tidak menunjukkan perkembangan maupun hasil yang jelas.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, terlapor juga diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan serta kwitansi transaksi. Hingga laporan dibuat, dana investasi yang dimaksud belum dikembalikan kepada pihak pelapor.

“Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Sampang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Esa.

Sementara itu, pihak Polres Sampang dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Kasus ini masih dalam tahap awal penanganan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

IMG-20260312-WA0047
Example 120x600
IMG-20260320-WA0006