Menu

Mode Gelap
Aksi Kemanusiaan PMI Sumenep, Puluhan Tukang Becak dan Pemulung Terima Bantuan Kepedulian Ramadan, Swiss-Belinn Manyar Berbagi dengan Anak-anak Sahabat Gempita Swara Semesta Jelang Hari Raya Idulfitri, Senyum Anak Yatim Warnai Program Belanja Baju Lebaran Baznas Sumenep Wujud Nyata Bismillah Melayani Bupati Fauzi untuk Kepulauan, Siapkan PLTS Berkapasitas 2 MW di Pagerungan Kecil dan Gili Labak Bulog Bersama BPP Pragaan Serap Hasil Panen Petani untuk Perkuat Ketahanan Pangan

HUKUM & KRIMINAL · 1 Feb 2026 09:53 WIB

Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi


 Diduga Gelapkan Dana Rp500 Juta, Salah Satu Pimpinan Ponpes di Sampang Resmi Dilaporkan ke Polisi Perbesar

SAMPANG (JURNALIS INDONESIA) – Seorang pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sampang dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Sampang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi.

Pimpinan ponpes di Kecamatan Omben tersebut berinisial AY bersama C yang turut dilaporkan dalam perkara yang sama, Sabtu (31/01/2026).

Kuasa hukum NG, Esa, S.H., yang merupakan salah satu tim advokat dan konsultan hukum Perisai Law Firm, menyampaikan bahwa kliennya diduga menjadi korban penipuan investasi dengan nilai mencapai Rp500 juta. Dana tersebut disebut telah diserahkan kepada terlapor, namun hingga kini tidak menunjukkan perkembangan maupun hasil yang jelas.

Selain dugaan penipuan dan penggelapan, terlapor juga diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan serta kwitansi transaksi. Hingga laporan dibuat, dana investasi yang dimaksud belum dikembalikan kepada pihak pelapor.

“Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp500 juta. Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Sampang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Esa.

Sementara itu, pihak Polres Sampang dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Kasus ini masih dalam tahap awal penanganan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Penjualan Rokok Tanpa Cukai di Pemalang Terungkap, Polisi Diminta Tindak Lanjut

14 Maret 2026 - 09:58 WIB

Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bluto, Kuasa Hukum Minta Penanganan Profesional

11 Maret 2026 - 16:06 WIB

Kuasa hukum korban, H. Andika Megiesta Cahya Hendra Kusuma, S.E., S.H., M.H.,

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

24 Februari 2026 - 01:51 WIB

Pensiunan di Talango Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp135 Juta ke Polres Sumenep

Satpol PP Tidak Berani Tutup Proyek Pabrik Pakan Ternak Tak Berijin, Ada Apa?

10 Februari 2026 - 22:18 WIB

Kejati Jatim Harus Pelototi Kinerja Kejari Sumenep, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi KPU Tak Kunjung Ada Tersangka

1 Februari 2026 - 12:25 WIB

KOLASE FOTO. Kajati Jatim, Agus Sahat ST, SH, MH, dan Kajari Sumenep Nislianudin

DPC Partai Hanura Pemalang Hadiri Musda IV DPD Partai Hanura Jawa Tengah

26 Januari 2026 - 11:44 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL

Sorry. No data so far.