PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Peredaran rokok tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak di wilayah hukum Polsek Randudongkal, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah.
Temuan tersebut terjadi di salah satu warung kelontong di wilayah Randudongkal, Kabupaten Pemalang, pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam temuan itu, diduga warung tersebut menjual rokok ilegal tanpa pita cukai.
Masyarakat bersama awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat menemukan barang bukti dengan cara membeli langsung rokok di warung tersebut. Saat dikonfirmasi, pemilik warung bernama Yusril awalnya mengelak terkait penjualan rokok ilegal itu.
Namun, setelah barang bukti ditunjukkan, pemilik atau penjaga warung akhirnya mengakui telah menjual rokok tanpa cukai selama kurang lebih dua bulan.
“Kami sudah sekitar dua bulan menjual rokok tanpa cukai,” ujar Yusril.
Selanjutnya, pelapor mendatangi Polsek Randudongkal untuk mengadukan temuan tersebut. Laporan diterima oleh petugas piket Reskrim Polsek Randudongkal.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor juga menyerahkan dua bungkus rokok sebagai barang bukti. Petugas piket Reskrim merespons laporan dengan baik dan menyampaikan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada Kapolsek.
Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (14/3/2026) pukul 12.30 WIB, pelapor kembali mendatangi Polsek Randudongkal dan bertemu langsung dengan Kapolsek AKP Sudaryo, S.H., M.H. untuk menanyakan tindak lanjut laporan tersebut.
Kapolsek kemudian menghubungi Kanit Reskrim, Wisma, karena diketahui laporan sebelumnya belum dikoordinasikan.
“Saya akan perintahkan anggota Reskrim untuk menindaklanjuti laporan ini,” tegas AKP Sudaryo kepada awak media dan perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Randudongkal menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan instansi Bea Cukai. Namun, dalam penelusuran tersebut tidak ditemukan barang yang diadukan.
Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat menegaskan bahwa mereka menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
LSM bukan penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi atau penyelidikan seperti kepolisian maupun kejaksaan. Perannya lebih pada pemantauan sosial atau citizen report.
Meski demikian, mereka menyayangkan maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang dinilai merugikan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (srt)


