PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Keputusan mendadak mengalihkan proyek pengadaan katering rumah sakit Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang dari mekanisme lelang ke swakelola menuai sorotan tajam dan dinilai janggal.
Alih-alih melakukan perbaikan proses setelah rekanan dinyatakan tidak memenuhi syarat, proyek tersebut justru berubah arah secara cepat. Langkah ini dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar aturan.
Perubahan metode pengadaan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap sistem yang telah diatur ketat dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam kondisi lelang gagal, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah evaluasi ulang atau pelaksanaan tender ulang, bukan perubahan metode secara tiba-tiba.
Praktisi hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menilai langkah tersebut perlu dipertanyakan secara serius.
“Pengadaan bukan ruang improvisasi. Jika rekanan tidak memenuhi syarat, prosedurnya jelas, gugurkan dan lanjutkan sesuai mekanisme. Bukan justru dialihkan ke swakelola. Ini berpotensi melanggar hukum secara terbuka,” tegasnya.
Perubahan di tengah proses tanpa dasar yang sah dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, langkah tersebut juga membuka celah praktik tidak sehat, termasuk kemungkinan penghindaran kompetisi dan pengondisian pihak tertentu.
“Jika pola seperti ini dibiarkan, pengadaan bisa kehilangan esensinya sebagai proses yang adil. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut integritas sistem,” lanjut Imam.
Berpotensi PMH hingga Tipikor
Pengalihan metode tanpa dasar yang jelas berpotensi masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terutama jika merugikan pihak lain yang seharusnya memiliki kesempatan untuk bersaing.
Lebih jauh, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau motif tertentu di balik perubahan tersebut, perkara ini dapat berkembang ke ranah pidana.
“Jika terdapat unsur kesengajaan untuk menghindari tender dan membuka ruang bagi kepentingan tertentu, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalih Darurat Tak Bisa Jadi Alasan
Layanan katering rumah sakit memang merupakan kebutuhan vital yang tidak boleh terhenti. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum.
Pengadaan dalam situasi darurat tetap harus memiliki dasar yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dalih untuk mempercepat proses tanpa pengawasan.
Desakan Pengawasan Ketat
Kasus ini menjadi alarm serius bagi tata kelola pengadaan di sektor publik. Desakan pun menguat agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) hingga aparat penegak hukum turun tangan menelusuri proses tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah perubahan metode itu murni karena kebutuhan mendesak atau justru terdapat kepentingan lain di baliknya.
Pada akhirnya, setiap dugaan penyimpangan akan selalu bermuara pada satu pertanyaan: ini sekadar kesalahan, atau bagian dari skenario? (ely/mam)


