SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengadakan pembinaan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) bagi sekretaris desa se-Kabupaten Sumenep. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Myze pada Senin (18/5/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas administrasi dan tata kelola pemerintahan desa agar lebih tertib, transparan, serta akuntabel.
Pembinaan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, dengan sistem pembagian tiga gelombang. Setiap gelombang diikuti sekitar 110 desa dan dihadiri para sekretaris desa sebagai peserta utama.
Pada pelaksanaan gelombang pertama, hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si., Kepala Bidang Kelembagaan dan Kemasyarakatan DPMD Muchlis Santoso, ST., MM., serta jajaran DPMD lainnya. Sebanyak 110 sekretaris desa mengikuti kegiatan tersebut.
Selain itu, sejumlah narasumber turut memberikan materi dalam pembinaan tersebut, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sumenep Ir. Didik Wahyudi, M.Si., perwakilan DPMD Provinsi Jawa Timur Dwi Purnomo, S.STP., M.H.P., Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath, serta perwakilan Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Plt. Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata cara penyusunan LPPD sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, laporan desa harus disusun secara lengkap, sistematis, akurat, dan transparan agar dapat menjadi bahan evaluasi pembangunan desa secara menyeluruh.
“Kami berharap seluruh sekretaris desa mampu menyusun LPPD dengan baik dan tepat waktu sehingga tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Sumenep semakin profesional dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menilai bahwa LPPD memiliki peranan penting dalam mendukung arah kebijakan pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.
Menurut dia, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya sebatas dokumen administrasi, melainkan menjadi bahan evaluasi, pengawasan, pembinaan, hingga dasar pengambilan kebijakan strategis pemerintah daerah.
“LPPD merupakan instrumen penting untuk mengetahui capaian, kendala, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh sebab itu, laporan harus disusun dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Ia juga menyampaikan dukungan penuh dari pihak legislatif terhadap peningkatan kapasitas aparatur desa, terutama dalam bidang administrasi dan pelaporan pemerintahan desa.
“Kami mendukung penuh peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam tertib administrasi dan pelaporan pemerintahan desa,” jelasnya.

Tidak ada Respon