PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260619-WA0002
IMG-20260817-WA0001

Mangkir Pemeriksaan, Anwar Sadad Segera Dijadwalkan untuk Ditahan KPK, Penyidik Juga Telusuri Aset Terkait

Pada
Anwar Sadad. (foto/ist)
Anwar Sadad. (foto/ist)
A-AA+A++

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan penahanan terhadap anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menyelesaikan sejumlah tahapan penyidikan dalam perkara tersebut. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah penahanan terhadap para tersangka.

“Dalam perkara Pokmas, penyidik fokus melakukan penahanan sekaligus merampungkan tindakan penyidikan,” terang Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka telah meninggal dunia sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang proses hukumnya masih berjalan.

Budi menyebut, sejumlah tersangka dari klaster pemberi yang berkaitan dengan Anwar Sadad telah lebih dahulu ditahan. Sementara itu, terdapat empat tersangka dari klaster penerima yang hingga kini belum menjalani penahanan.

“KPK akan segera menjadwalkan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini, termasuk Saudara AS yang sebelumnya juga telah dipanggil untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Selain mempersiapkan penahanan, penyidik KPK juga masih mendalami dugaan aset yang berkaitan dengan Anwar Sadad. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk anggota keluarga tersangka.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga telah dipanggil penyidik untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS,” katanya.

Sebelumnya, Anwar Sadad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 tersebut tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali.

Dalam perkara ini, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan alokasi dana hibah Pokmas.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka yang masuk dalam klaster pemberi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Muhammad Ja’far Hasibuan, Mahasiswa USU yang Mengubah Keterbatasan Menjadi Karya Ilmiah

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Kisah perjuangan Muhammad Ja’far...

Ayunda dan Singo Pakso Bangun Semangat Kebersamaan Karyawan di Momentum HUT RI ke-81

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Masyarakat Apresiasi Respons Cepat Polsek Masalembu Tangani Kasus Pencurian

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Perwakilan masyarakat nelayan di Kecamatan...

Penguatan SDM dan Pelayanan Prima, Gebyar 3M RSUD Sumenep Hadapi Akreditasi Berakhir dengan Kompetisi Cerdas Cermat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Komitmen dalam meningkatkan kualitas...

Gapoktan Karya Utama Desa Batuputih Daya Aktif Gelar Pertemuan Rutin, Kini Bahas Perubahan Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang Berlaku September 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)...

Kecamatan Batuputih Intensifkan Pengawasan Dana Desa Tahap II Tahun 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kecamatan Batuputih terus...

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *