JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan penahanan terhadap anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menyelesaikan sejumlah tahapan penyidikan dalam perkara tersebut. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah penahanan terhadap para tersangka.
“Dalam perkara Pokmas, penyidik fokus melakukan penahanan sekaligus merampungkan tindakan penyidikan,” terang Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka telah meninggal dunia sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang proses hukumnya masih berjalan.
Budi menyebut, sejumlah tersangka dari klaster pemberi yang berkaitan dengan Anwar Sadad telah lebih dahulu ditahan. Sementara itu, terdapat empat tersangka dari klaster penerima yang hingga kini belum menjalani penahanan.
“KPK akan segera menjadwalkan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini, termasuk Saudara AS yang sebelumnya juga telah dipanggil untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Selain mempersiapkan penahanan, penyidik KPK juga masih mendalami dugaan aset yang berkaitan dengan Anwar Sadad. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk anggota keluarga tersangka.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga telah dipanggil penyidik untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS,” katanya.
Sebelumnya, Anwar Sadad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 tersebut tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali.
Dalam perkara ini, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan alokasi dana hibah Pokmas.
Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka yang masuk dalam klaster pemberi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Tidak ada Respon