PASANG IKLANMU DISINI
IMG-20260920-WA0012
IMG-20260926-WA0005

Mangkir Pemeriksaan, Anwar Sadad Segera Dijadwalkan untuk Ditahan KPK, Penyidik Juga Telusuri Aset Terkait

Pada
Anwar Sadad. (foto/ist)
Anwar Sadad. (foto/ist)
A-AA+A++

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan penahanan terhadap anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menyelesaikan sejumlah tahapan penyidikan dalam perkara tersebut. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah penahanan terhadap para tersangka.

IMG-20260926-WA0006

“Dalam perkara Pokmas, penyidik fokus melakukan penahanan sekaligus merampungkan tindakan penyidikan,” terang Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka telah meninggal dunia sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang proses hukumnya masih berjalan.

Budi menyebut, sejumlah tersangka dari klaster pemberi yang berkaitan dengan Anwar Sadad telah lebih dahulu ditahan. Sementara itu, terdapat empat tersangka dari klaster penerima yang hingga kini belum menjalani penahanan.

“KPK akan segera menjadwalkan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini, termasuk Saudara AS yang sebelumnya juga telah dipanggil untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Selain mempersiapkan penahanan, penyidik KPK juga masih mendalami dugaan aset yang berkaitan dengan Anwar Sadad. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk anggota keluarga tersangka.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga telah dipanggil penyidik untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS,” katanya.

Sebelumnya, Anwar Sadad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 tersebut tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali.

Dalam perkara ini, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan alokasi dana hibah Pokmas.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka yang masuk dalam klaster pemberi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Dr. Nur’annafi Farni Syam Maella Terpilih Jadi Dekan Fikom Unitomo Surabaya, Bawa Semangat Regenerasi

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas...

Semangat Fastabiqul Khairat, Bang Ali Hadirkan BBM Gratis Menyasar Empat Kabupaten di Madura

MADURA (JURNALIS INDONESIA) – Kepedulian terhadap masyarakat kembali...

Diskominfo Sumenep Siapkan Literasi Digital untuk Dukung Sekolah Aman dan Nyaman

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Dinas Komunikasi dan Informatika...

RSUD Sumenep Semakin Meningkat, Kini Tambah Fasilitas Diagnostik dengan Pengoperasian CT Scan 64 Slice

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – RSUD dr. H. Moh....

Pernikahan Bos Ayunda Group Pamekasan Bawa Berkah

BANYUWANGI (JURNALIS INDONESIA) – Pernikahan H. Bambang Budianto,...

Merasa Dipermalukan di Media Sosial, Anggota Arisan Sumenep Akan Tempuh Jalur Hukum

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Seorang perempuan berinisial T...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *