PASANG IKLANMU DISINI

Mangkir Pemeriksaan, Anwar Sadad Segera Dijadwalkan untuk Ditahan KPK, Penyidik Juga Telusuri Aset Terkait

Pada
Anwar Sadad. (foto/ist)
Anwar Sadad. (foto/ist)
A-AA+A++

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menjadwalkan penahanan terhadap anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik masih menyelesaikan sejumlah tahapan penyidikan dalam perkara tersebut. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah penahanan terhadap para tersangka.

IMG-20260617-WA0002

“Dalam perkara Pokmas, penyidik fokus melakukan penahanan sekaligus merampungkan tindakan penyidikan,” terang Budi kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur, KPK sebelumnya menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Namun, satu tersangka telah meninggal dunia sehingga penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka yang proses hukumnya masih berjalan.

Budi menyebut, sejumlah tersangka dari klaster pemberi yang berkaitan dengan Anwar Sadad telah lebih dahulu ditahan. Sementara itu, terdapat empat tersangka dari klaster penerima yang hingga kini belum menjalani penahanan.

“KPK akan segera menjadwalkan penahanan terhadap tersangka-tersangka dalam perkara ini, termasuk Saudara AS yang sebelumnya juga telah dipanggil untuk pemeriksaan,” jelasnya.

Selain mempersiapkan penahanan, penyidik KPK juga masih mendalami dugaan aset yang berkaitan dengan Anwar Sadad. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk anggota keluarga tersangka.

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Beberapa pihak lain, termasuk pihak keluarga, juga telah dipanggil penyidik untuk mendalami dan menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan tersangka Saudara AS,” katanya.

Sebelumnya, Anwar Sadad dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/8/2026). Namun, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 tersebut tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali.

Dalam perkara ini, KPK menduga Anwar Sadad menerima komitmen fee dari pihak-pihak tertentu yang menginginkan alokasi dana hibah Pokmas.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka yang masuk dalam klaster pemberi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Bupati Sumenep Turut Ucapkan Anniversary ke-22 DRT The Big Family: Semoga Semakin Jaya dan Bermanfaat

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi...

Swiss-Belinn Manyar Surabaya Hadirkan MAJESTIC Wedding Fair Perdana Libatkan Lebih dari 30 Vendor, Ini Tanggalnya

SURABAYA (JURNALIS INDONESIA) – Pasangan yang tengah mempersiapkan...

Kabar Baik, Sambut Hari Jadi Sumenep ke-757, Bapenda Beri Diskon Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kabar baik bagi masyarakat...

Alasan Sakit, Istri Anom Mangkir dari Panggilan KPK, FWP: Mungkin Takut Ditahan

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Istri Bupati Pemalang nonaktif...

Tangis Haru Bang Ali Saat Resmikan Gedung Ainun Umar, Persembahan untuk Kedua Orang Tua

JAKARTA (JURNALIS INDONESIA) – Perasaan haru terlihat dalam...

JSI Apresiasi Dedikasi Petugas Kebersihan DLH Sumenep, Tetap Bekerja di Tengah Padatnya Aktivitas Warga

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Gemerlap berbagai kegiatan dan...

IMG-20260910-WA0010

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *