PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Diduga menyalahi aturan, pekerjaan Makadam Pemadatan Jalan sepanjang 155 m x 2 m,67 m x 3 m, dengan anggaran 60.105.000 (enam puluh juta seratus lima ribu rupiah) pembiayaan dari anggaran desa tahun 2023 di lokasi RW 01 Desa Mongori, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Menurut warga sekitar yang tidak mau dipublikasikan namanya menyampaikan, bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak luar Wilayah Desa Mongori.
“Artinya bahwa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola atau swadaya masyarakat sekitar dilimpahkan ke pihak ketiga,” ujarnya. Minggu (10/12).
Sementara Tim Pelaksana Kerja (TPK) dan Kepala Desa Desa Mongori belum bisa dihubungi oleh Jurnalis Indonesia untuk diminta klarifikasinya terkait hal tersebut.
Sebagai informasi Dana Desa untuk pekerjaan fisik tidak boleh di pihak ketigakan sebab Dana Desa bersifat swakelola.
Jika Dana Desa di pihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK. Tentu patut diduga ada komitmen fee yang diterima oleh oknum pemerintah desa dari pihak ketiga.
Sehingga menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan dipastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut di pihak ketigakan. (dar)

Tidak ada Respon