PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Aksi dugaan perampasan sepeda motor oleh oknum kolektor eksternal FIF kembali terjadi. Kali ini, korban adalah Wusmiati, seorang wanita yang sedang membawa suaminya, Darsun, yang mengalami kelumpuhan. Kejadian ini terjadi pada Kamis (20/02/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Mukhtar, Pemalang, Jawa Tengah.
Menurut keterangan Wusmiati, ia bersama suaminya baru saja pulang dari terapi di Desa Silarang, Kecamatan Pemalang, menggunakan sepeda motor Honda BeAT dengan nomor polisi G 4940 JI. Saat dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh tiga orang yang mengaku sebagai kolektor eksternal FIF. Para kolektor tersebut menyatakan bahwa motor yang dikendarai Wusmiati telah menunggak angsuran.
Perdebatan pun terjadi, hingga para kolektor meminta Wusmiati untuk ikut ke Polres. Namun, bukannya dibawa ke kantor polisi, mereka justru diarahkan ke kantor FIF di Jalan Jenderal Sudirman. Setibanya di kantor FIF, motor tersebut langsung disita oleh para kolektor tanpa prosedur yang jelas.
“Kami kecewa, kenapa bukan dibawa ke Polres, malah ke kantor FIF? Sampai di sana, motor langsung diambil paksa,” ujar Wusmiati dengan nada kecewa. Ia dan suaminya pun terpaksa pulang dengan menggunakan transportasi umum.
Tak hanya itu, Wusmiati juga mengungkap bahwa ia pernah mengalami kejadian serupa setahun yang lalu. Seorang kolektor FIF bernama Nurohman diduga menggelapkan motor Honda Mega Pro miliknya. Saat itu, Wusmiati menjaminkan BPKB motor tersebut untuk pinjaman.
“Nurohman menyarankan agar motor dijual untuk melunasi tunggakan. Tapi setelah saya serahkan motor ke dia, uang hasil penjualan tidak diserahkan kepada saya,” jelas Wusmiati.
Kasus ini membuat Wusmiati semakin trauma dengan oknum kolektor FIF. Ia mengaku akan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian agar mendapatkan keadilan.
Setelah peristiwa perampasan motor tersebut, pihak perwakilan keluarga Wusmiati berusaha melakukan mediasi dengan FIF agar motor dapat dikembalikan dan cicilan dilanjutkan. Namun, pihak FIF yang diwakili oleh Taufik menegaskan bahwa motor tidak akan diserahkan sebelum seluruh tunggakan dilunasi.
“Saya tidak bisa menyerahkan motor kalau belum lunas. Ini soal reputasi saya,” ujar Taufik.
Hingga kini, motor Wusmiati masih ditahan di kantor FIF, meskipun ia menyatakan kesanggupannya untuk melanjutkan cicilan.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas untuk melindungi hak-hak konsumen dari tindakan yang merugikan. (srt/mam)

Tidak ada Respon