PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Bea Cukai (BC) Madura yang dipimpin Novian Dermawan dalam melakukan operasi rokok ilegal yang bersarang di Kabupaten Pamekasan hanya berani menyentuh pedagang kecil di toko-toko kelontong. Sementara pabrik dan bandarnya hingga kini dibiarkan. Rabu (8/10/2025).
Seperti bandar rokok ilegal merk “ASWAD” yang ditengarai milik Haji SL (inisial-red) yang bersarang di Desa Tentenan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, hingga kini juga masih dibiarkan aman-aman saja.
Sebelumnya diberitakan, peredaran rokok ilegal di bawah pengawasan Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan semakin hari semakin marak. Jurnalis Indonesia bersama tim investigasi kembali mendapati rokok ilegal merk Aswad yang saat ini sudah beredar luas di wilayah kabupaten/kota di Indonesia.
Rokok merk Aswad merupakan rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang yang ditengarai milik Haji SL (inisial-red) yang bersarang di Desa Tentenan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
“Rokok merk Aswad itu miliknya SL (inisial-red) Desa Tentenan, Kecamatan Larangan, Pamekasan,” ungkap sumber Jurnalis Indonesia.
Rokok merk Aswad yang kini sudah beredar luas sangat mudah didapatkan. Sebab dijual melalui platform online yang menjadi sorotan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Semakin maraknya peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah hukum Bea Cukai Madura menjadi tamparan keras bagi Menteri Keuangan yang baru Purbaya Yudhi Sadewa yang berjanji bakal menindak siapa saja yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dengan produsen resmi yang membayar cukai.
Jurnalis Indonesia kini dalam penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan rokok ilegal yang bersarang di wilayah hukum Bea Cukai khususnya di Kabupaten Pamekasan. (ily/red)


