Diduga Ada Indikasi Jual Beli Proyek RSUD Randudongkal Pemalang, Kejaksaan Harus Turun Tangan

Pada
A-AA+A++

PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Jual beli proyek dari seorang pejabat ataupun calo proyek sudah bukan rahasia lagi. Biasanya berkisar antara 10 – 20 %. Halnya proyek pengecetan pada gedung lama RSUD Randudongkal Pemalang. Sejumlah pihak meminta agar Kejaksaan dan Inspektorat turun ke lapangan dan memeriksa proyek itu.

‎Yang menjadi persoalan adalah nilai proyek yang terlalu tinggi sebesar 284 juta dan diduga tidak sesuai dengan pekerjaan pengecetan.

‎Penunjukan proyek tersebut yang diberikan kepada seorang kontraktor juga dipertanyakan. Diduga ada indikasi jual beli proyek dengan fee 10 %.

Kepala Bidang Sarana Kesehatan Dinkes Pemalang, Slamet Budiono, selaku pejabat pembuat komitmen akhirnya menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Atik dengan menggunakan bendera CV Mandiri Karya Utama.

‎”Pemberian proyek tersebut kepada Atik atas petunjuk dari Bu Yulis,” ujar Slamet Budiono.

‎Perlu diketahui bahwa proyek tersebut adalah proyek penunjukan, bukan lelang, sehingga kebijakan ada pada seorang Kepala Dinas. Di mana Yulis Nurraya waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemalang.

‎Tentang siapa saja yang mengajukan permohonan untuk mengerjakan proyek tersebut, Yulis Nurraya menyebut nama Tedi. Namun Tedi menyangkal.

‎”Nama saya dicoret dan proyek itu diberikan kepada Atik,” ujar Tedi dalam sebuah perpesanan WhatsApp.

‎Slamet Budiono juga menyebut nama CV Peta Jaya dengan Direktur Moh. Yusup.

‎”Karena desakan Atik, akhirnya saya mundur dari proyek itu dan diberikan kepada Atik,” kata Yusup dalam percakapan telepon.

‎Ketika ditemui di Kantor Dinkes Pemalang, 15/1/2026, Atik mengakui bahwa CV Mandiri Karya Utama yang digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut adalah CV pinjaman.

‎Namun ketika ditanya darimana mendapat proyek itu, dan membayar fee berapa, Atik memilih diam.

‎Berdasarkan UU Tipikor, seorang pengusaha yang terlibat kasus suap proyek dapat dijerat 4 tahun penjara. ‎Berdasarkan Perpres 46/2025 tentang pengadaan barang dan jasa, penerima gratifikasi/suap termasuk dalam kategori tindak pidana. (mam)

Bacaan Lainnya

IMG-20260617-WA0002

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *