PEMALANG (JURNALIS INDONESIA) – Jual beli proyek dari seorang pejabat ataupun calo proyek sudah bukan rahasia lagi. Biasanya berkisar antara 10 – 20 %. Halnya proyek pengecetan pada gedung lama RSUD Randudongkal Pemalang. Sejumlah pihak meminta agar Kejaksaan dan Inspektorat turun ke lapangan dan memeriksa proyek itu.
Yang menjadi persoalan adalah nilai proyek yang terlalu tinggi sebesar 284 juta dan diduga tidak sesuai dengan pekerjaan pengecetan.
Penunjukan proyek tersebut yang diberikan kepada seorang kontraktor juga dipertanyakan. Diduga ada indikasi jual beli proyek dengan fee 10 %.
Kepala Bidang Sarana Kesehatan Dinkes Pemalang, Slamet Budiono, selaku pejabat pembuat komitmen akhirnya menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Atik dengan menggunakan bendera CV Mandiri Karya Utama.
”Pemberian proyek tersebut kepada Atik atas petunjuk dari Bu Yulis,” ujar Slamet Budiono.
Perlu diketahui bahwa proyek tersebut adalah proyek penunjukan, bukan lelang, sehingga kebijakan ada pada seorang Kepala Dinas. Di mana Yulis Nurraya waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemalang.
Tentang siapa saja yang mengajukan permohonan untuk mengerjakan proyek tersebut, Yulis Nurraya menyebut nama Tedi. Namun Tedi menyangkal.
”Nama saya dicoret dan proyek itu diberikan kepada Atik,” ujar Tedi dalam sebuah perpesanan WhatsApp.
Slamet Budiono juga menyebut nama CV Peta Jaya dengan Direktur Moh. Yusup.
”Karena desakan Atik, akhirnya saya mundur dari proyek itu dan diberikan kepada Atik,” kata Yusup dalam percakapan telepon.
Ketika ditemui di Kantor Dinkes Pemalang, 15/1/2026, Atik mengakui bahwa CV Mandiri Karya Utama yang digunakan untuk mengerjakan proyek tersebut adalah CV pinjaman.
Namun ketika ditanya darimana mendapat proyek itu, dan membayar fee berapa, Atik memilih diam.
Berdasarkan UU Tipikor, seorang pengusaha yang terlibat kasus suap proyek dapat dijerat 4 tahun penjara. Berdasarkan Perpres 46/2025 tentang pengadaan barang dan jasa, penerima gratifikasi/suap termasuk dalam kategori tindak pidana. (mam)

Tidak ada Respon