PASANG IKLANMU DISINI

DPRD Sumenep Perkuat Perlindungan Anak Lewat Raperda Media Sosial

Pada
DPRD Sumenep Perkuat Perlindungan Anak Lewat Raperda Media Sosial
DPRD Sumenep Perkuat Perlindungan Anak Lewat Raperda Media Sosial
A-AA+A++

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep mengambil langkah serius dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pembatasan usia pengguna media sosial. Inisiatif ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional yang baru diberlakukan.

Aturan di tingkat nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, termasuk penonaktifan akun bagi pengguna yang belum memenuhi batas usia.

Langkah tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai risiko di ruang digital, seperti paparan konten negatif, perundungan daring, hingga potensi kecanduan penggunaan media sosial.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, menyampaikan bahwa Raperda yang diinisiasi pihaknya tidak akan bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat. Justru, menurutnya, aturan tersebut akan menjadi landasan yang memperkuat kebijakan daerah.

“Raperda ini tentu disusun agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, bahkan diperkuat oleh peraturan menteri,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan pemerintah pusat menjadi referensi penting dalam memperdalam pembahasan Raperda tersebut. Perlindungan anak di ruang digital, lanjutnya, merupakan isu yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga menjadi perhatian nasional.

“Peraturan menteri ini menjadi pijakan baru bagi kami dalam melakukan kajian yang lebih komprehensif. Artinya, kebutuhan perlindungan ini tidak hanya berlaku di Sumenep, melainkan juga secara luas,” jelasnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan Raperda hingga tuntas. Hosnan berharap regulasi tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkendali.

“Kami akan terus mengawal Raperda ini karena sangat penting untuk menjaga anak-anak dari dampak buruk media sosial,” terangnya.

Raperda ini menjadi bentuk nyata komitmen DPRD Sumenep dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendukung implementasi kebijakan nasional yang berpihak pada perlindungan generasi muda.

IMG-20260528-WA0030

Bacaan Lainnya

SMAN 1 Ambunten Ukir Prestasi, Sabet Gelar Juara Sepak Bola Antar Pelajar Askab PSSI Sumenep 2026

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Tim sepak bola SMAN...

Pengusaha Rokok Madura Kompak Tolak SKM Golongan III Berlaku Nasional

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Kalangan pengusaha rokok di...

10 KPM di Desa Ngeni Terima BLT Dana Desa, Pemdes Pastikan Tepat Sasaran

BLITAR (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto,...

Jamin Keamanan Warga, 112 Sumenep dan Seluruh Unsur Kedaruratan Siaga Nonstop

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura,...

Lapas Pamekasan Gandeng Perusahaan Rokok Binaan Bea Cukai Madura Kelola Lahan Produktif Milik Lapas

PAMEKASAN (JURNALIS INDONESIA) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan...

Dari Madura hingga Cirebon, Gerakan Sosial Bani Insan Peduli Kian Meluas

SUMENEP (JURNALIS INDONESIA – Ribuan warga dari 13...

IMG-20260508-WA0007

Tidak ada Respon

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *