SUMENEP (JURNALIS INDONESIA) – Kejanggalan dana sertifikasi guru (Sergur) swasta dari tingkat RA sampai MA di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, selama tiga bulan (Oktober, November dan Desember) pada tahun 2018 silam yang tak kunjung terbayarkan hingga awal tahun 2024 ini semakin menarik ditelusuri, Rabu (31/1/2024).
Pasalnya, ketika dikonfirmasi lebih lanjut (22/1/24), Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Muhammad Shadik, malah meminta Jurnalis Indonesia agar tidak selalu mempersoalkan, memberitakan terkait dana Sergur swasta di tahun 2018 yang tidak terbayarkan selama 3 bulan itu.
Shadik meminta Jurnalis Indonesia untuk juga menyampaikan, memberitakan enaknya terkait di Kemenag Sumenep.
“Itu Inpassing beritakan, berapa banyak Inpassing itu sudah terbayar semuanya, itulah disampaikan, jangan gak enaknya aja,” kata Shadik dihubungi via selulernya dikonfirmasi ihwal kejelasan dana Sergur swasta di tahun 2018 yang tidak terbayarkan selama 3 bulan di naungan Kemenag Sumenep.
Berita Terkait :
- Dana Sertifikasi Guru di Kemenag Sumenep Selama 3 Bulan Tahun 2018 Belum Dibayar
- Kasi Pendma Kemenag Sumenep Akui Dana Sergur Selama 3 Bulan 2018 Belum Dibayar
- Kasi Pendma Kemenag Sumenep Berdalih Nunggu Info Soal Kejelasan Dana Sergur yang Belum Dibayar
Kasi Pendma Kemenag Sumenep enggan mengungkapkan faktor sebenarnya tidak terbayarnya dana Sergur swasta selama 3 bulan yang sudah bertahun-tahun itu. Shadik hanya berdalih sama dengan yang disampaikan di berita-berita sebelumnya.
“Sudah saya sampaikan diberita-berita itu,” dalihnya. Sebelumnya diberitakan Jurnalis Indonesia, Shadik berdalih masih menunggu info terkait kejelasan pembayaran soal dana sertifikasi guru (Sergur) swasta dari tingkat RA sampai MA yang ada dibawah Kemenag Sumenep selama 3 bulan tahun 2018 itu.
Namun Shadik mengaku, Kemenag Sumenep sudah siap tentang berkas-berkas apabila sudah ada perintah dari pusat. “Karena tentu dengan hal ini terkait anggaran Kemenag Jatim melalui pusat pasti koordinasi dengan DPR dan keuangan pusat,” sebutnya.
Setelah itu sebut Shadik, pasti di audit per kabupaten/kota oleh BPKP atau melalui auditor Irjen Kemenag Pusat. “Baru kita ada kejelasan pembayaran karena kami masih menunggu info itu,” kata Kasi Pendma Kemenag Sumenep.
Hanya saja hingga awal tahun 2024 ini, dana Sergur swasta selama 3 bulan tahun 2018 itu tidak kunjung dibayar. Para penerima sertifikasi guru swasta di lingkungan Kemenag Sumenep pun hanya bisa mengelus dada seraya berharap dana sertifikasinya yang merupakan haknya yang tidak dibayarkan itu bisa terbayarkan.
Kepada Jurnalis Indonesia, Rabu (31/1/2024) salah satu penerima sertifikasi guru swasta di lingkungan Kemenag Sumenep menganggap, Kemenag Sumenep hanya janji dan isapan jempol belaka. “Sepertinya hanya janji dan isapan jempol saja,” sebutnya. (ily)

Tidak ada Respon